Cegah Covid-19 KUA di Banyuwangi Semprot Disikfektan


           
Untuk mencegah penularan Covid-19 (coronavirus disease that was discovered in 2019) Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi disemprot dengan disikfektan (bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit).  Selasa (31/3). Hal ini dilakukan dengan mengingat Kantor Urusan Agama sebagai salah satu Kantor Layanan Masyarakat yang rawan tertular Covid-19. “Penyemprotan kita lakukan disaat tidak ada pelayanan, sehingga bias dilakukan keseluruh ruangan” ungkap Fauzi, staf KUA Kecamatan Banyuwangi yang juga melakukan penyemprotan.
Kantor Urusan Agama sebagai Instansi terdepan layanan Masyarakat pada Kermenterian Agama harus tetap melayani, dengan tetap memperhatikan keselamatan sesuai dengan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang sudah ditetapkan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Pada Kantor Urusan Agama tersebut disamping disemprot dengan Disikfetan, juga dibatasi dalam pelayanan. “sesuai dengan edaran Menteri Agama, pelayanan yang bersifat kontak langsung kita hindari dan banyak yang dilakukan secara online” ungkap Muklis, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. “Pelaksanaan pernikahan di KUA Masih tetap dilayani dengan tetap memperhatikan keselamatan dengan prosedur pencegahan covid-19 yang sudah ditetapkan” ungkap mantaan Kasi PHU tersebut.

Kantor Urusan Agama dalam pengadaan alat penyemprotan tersebut dengan alat sederhana dan dilaksanakan sendiri. “Untuk Penyemprotan kita lakukan sendiri” Ungkap Rino ArdianSeptendra, Staf KUA Kecamatan Sempu. “Kita Menggunakan Mata Akun Pengeluaran yang ada pada BOP (Biaya operasional) KUA” ungkapnya.
Sesuai Surat Edaran Menteri Agama SE Nomor 5 tahun 2020, Pegawai dapat melaksanakan WFH atau work from home hingga tanggal 21 April 2020, dalam rentang waktu tersebut tidak semua layanan dapat dilaksanakan dari rumah. Karenanya penyemprotan disinfiktan pada ruangan Kantor Urusan Agama perlu dilakukan secara berkesinambungan, karena tidak semua layanan pada KUA dapat dilaksanakan secara online. “Penggunaan BOP tersebut masih dapat dilaksanakan dengan MAK yang  memungkinkan, kita juga akan mengsulkan perubahan penggunaan anggaran sesuai petunjuk yang ada” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
Lebih lanjut Kasi Bimas menyampaikan bahwa Dalam Poin 2 Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 point 2 disebutkan bahwa “Satuan kerja agar mulai membuka layanan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa layanan kepada pihak-pihak lain tetap dapat dilaksanakan”. Namun karena Layanan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak semuanya dapat dilakukan secara online, sebagaimana diatur dalam poin 1 huruf (b) bahwa “Bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya memberikan pelayanan atau masyarakat memerlukan pelayanan langsung mengharuskan hadir di kantor, agar pegawai hadir di kantor dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan”. “:Karenanya Keselamatan Pegawai perlu
dijaga sesuai dengan Protap Pencegahan covid-19” ungkapnya.(Fauzi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama