Kantor
Urusan Agama sebagai Instansi terdepan layanan Masyarakat pada Kermenterian
Agama harus tetap melayani, dengan tetap memperhatikan keselamatan sesuai
dengan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang sudah ditetapkan dalam rangka pencegahan
penularan Covid-19. Pada Kantor Urusan Agama tersebut disamping disemprot
dengan Disikfetan, juga dibatasi dalam pelayanan. “sesuai dengan edaran Menteri
Agama, pelayanan yang bersifat kontak langsung kita hindari dan banyak yang
dilakukan secara online” ungkap Muklis, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat
Islam. “Pelaksanaan pernikahan di KUA Masih tetap dilayani dengan tetap
memperhatikan keselamatan dengan prosedur pencegahan covid-19 yang sudah
ditetapkan” ungkap mantaan Kasi PHU tersebut.
Kantor
Urusan Agama dalam pengadaan alat penyemprotan tersebut dengan alat sederhana
dan dilaksanakan sendiri. “Untuk Penyemprotan kita lakukan sendiri” Ungkap Rino
ArdianSeptendra, Staf KUA Kecamatan Sempu. “Kita Menggunakan Mata Akun
Pengeluaran yang ada pada BOP (Biaya operasional) KUA” ungkapnya.
Sesuai
Surat Edaran Menteri Agama SE
Nomor 5 tahun 2020, Pegawai dapat melaksanakan WFH atau work from home
hingga tanggal 21 April 2020, dalam rentang waktu tersebut tidak semua layanan
dapat dilaksanakan dari rumah. Karenanya penyemprotan disinfiktan pada ruangan
Kantor Urusan Agama perlu dilakukan secara berkesinambungan, karena tidak semua
layanan pada KUA dapat dilaksanakan secara online. “Penggunaan BOP tersebut masih
dapat dilaksanakan dengan MAK yang memungkinkan,
kita juga akan mengsulkan perubahan penggunaan anggaran sesuai petunjuk yang
ada” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.