Refleksi dan Harapan pada Perlindungan Anak

 Refleksi dan Harapan pada Perlindungan Anak

Oleh: Syafaat

 


Peristiwa tragis yang menimpa DCNA, seorang siswa kelas satu Madrasah Ibtidaiyah Baburrahman, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, menjadi pengingat nyata bagi kita semua. Dinda menjadi korban kekerasan oleh orang dewasa di tempat sepi saat pulang sekolah sendirian. Peristiwa ini membuka mata kita bahwa masih ada ancaman nyata dari orang-orang yang tega melukai, bahkan merenggut nyawa anak-anak. 

Ada empat pilar utama hak anak yang tercantum dalam Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak) tahun 1989, yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Konvensi ini membawa pesan penting: anak bukanlah milik orang tua semata atau sekadar penerima keputusan, melainkan manusia dengan hak-hak individu yang harus dihormati. Konvensi tersebut juga menegaskan bahwa masa kanak-kanak berlangsung hingga usia 18 tahun dan merupakan periode istimewa yang harus dilindungi. Pada masa ini, anak berhak bertumbuh, belajar, bermain, dan berkembang dengan bermartabat. 

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini menjadi salah satu perjanjian HAM dengan tingkat ratifikasi tertinggi dalam sejarah, membawa perubahan besar bagi kehidupan anak-anak di seluruh dunia. 

Perasaan hancur pasti melanda setiap orang tua yang kehilangan buah hati mereka dengan cara yang kejam, seperti yang terjadi pada Dinda. Sebagai orang tua, menitipkan anak di sekolah adalah harapan untuk melihat anak tumbuh menjadi pribadi yang cerdas dan berakhlak mulia. Namun, peristiwa ini menyadarkan kita bahwa ada ancaman di sekitar, terutama bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan harus melewati jalan sepi. 

Refleksi dan Harapan

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 13 November 2024, menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, terutama jika iman seseorang telah goyah. Tidak bijak untuk menyalahkan satu pihak dalam kasus ini. Yang terpenting adalah kita mendukung pihak berwenang, seperti Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), dalam mengungkap kasus ini. Semoga pelaku segera ditemukan dan diadili, sehingga anak-anak bisa kembali merasa aman saat bersekolah. 

Di wilayah Banyuwangi yang luas, masih banyak jalan menuju sekolah yang harus melewati daerah sepi. Meskipun tidak ada binatang buas, ternyata ancaman terbesar datang dari manusia yang kehilangan rasa kemanusiaannya. 

Meski belum ada keterangan resmi tentang penyebab kematian Dinda, kita memahami bahwa menentukan sebab kematian seseorang yang meninggal secara tidak wajar membutuhkan prosedur tertentu. Namun, kita berharap kasus ini segera terungkap agar keadilan dapat ditegakkan. 

Sebagai seorang ASN di lingkungan pendidikan, saya beberapa kali diundang ke sekolah untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang pentingnya menjaga diri, terutama bagi anak perempuan yang lebih rentan terhadap pelecehan. Anak-anak di bawah usia 10 tahun cenderung menganggap semua orang dewasa sebagai sosok baik. Karena itu, melalui metode seperti bernyanyi atau permainan, kami mencoba memberikan kesadaran tentang pentingnya menjaga diri. 

Beberapa sekolah di perkotaan telah menerapkan aturan ketat, seperti memastikan anak hanya dijemput oleh keluarga, untuk menjamin keamanan siswa. Hal ini patut dicontoh oleh lembaga pendidikan lainnya. 

Pemerintah juga telah memperbarui regulasi terkait perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan terhadap anak. Namun, hukuman saja tidak cukup. Upaya pencegahan melalui edukasi dan pengawasan perlu terus ditingkatkan. 

Anak-anak adalah anugerah dan amanah yang harus dirawat dan dijaga sebaik-baiknya. Tidak semua orang tua memiliki waktu untuk terus mengawasi anak mereka. Oleh karena itu, masyarakat, sekolah, dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Peristiwa ini menjadi pengingat agar kita lebih waspada, memberikan perhatian lebih, dan memastikan bahwa hak-hak anak selalu terpenuhi. 

 

*Penulis adalah ASN Bimas Islam Kemenag Kabupaten Banyuwangi.*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama