Refleksi dan Harapan pada Perlindungan Anak
Oleh:
Syafaat
Peristiwa tragis yang menimpa DCNA, seorang siswa kelas satu Madrasah Ibtidaiyah Baburrahman, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, menjadi pengingat nyata bagi kita semua. Dinda menjadi korban kekerasan oleh orang dewasa di tempat sepi saat pulang sekolah sendirian. Peristiwa ini membuka mata kita bahwa masih ada ancaman nyata dari orang-orang yang tega melukai, bahkan merenggut nyawa anak-anak.
Ada empat
pilar utama hak anak yang tercantum dalam Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak)
tahun 1989, yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak
partisipasi. Konvensi ini membawa pesan penting: anak bukanlah milik orang tua
semata atau sekadar penerima keputusan, melainkan manusia dengan hak-hak
individu yang harus dihormati. Konvensi tersebut juga menegaskan bahwa masa
kanak-kanak berlangsung hingga usia 18 tahun dan merupakan periode istimewa
yang harus dilindungi. Pada masa ini, anak berhak bertumbuh, belajar, bermain,
dan berkembang dengan bermartabat.
Pemerintah
Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden Nomor 36
Tahun 1990. Konvensi ini menjadi salah satu perjanjian HAM dengan tingkat
ratifikasi tertinggi dalam sejarah, membawa perubahan besar bagi kehidupan
anak-anak di seluruh dunia.
Perasaan
hancur pasti melanda setiap orang tua yang kehilangan buah hati mereka dengan
cara yang kejam, seperti yang terjadi pada Dinda. Sebagai orang tua, menitipkan
anak di sekolah adalah harapan untuk melihat anak tumbuh menjadi pribadi yang
cerdas dan berakhlak mulia. Namun, peristiwa ini menyadarkan kita bahwa ada
ancaman di sekitar, terutama bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah
terpencil dan harus melewati jalan sepi.
Refleksi
dan Harapan
Peristiwa
yang terjadi pada Rabu, 13 November 2024, menunjukkan bahwa kejahatan dapat
terjadi kapan saja, terutama jika iman seseorang telah goyah. Tidak bijak untuk
menyalahkan satu pihak dalam kasus ini. Yang terpenting adalah kita mendukung
pihak berwenang, seperti Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC
PPA), dalam mengungkap kasus ini. Semoga pelaku segera ditemukan dan diadili,
sehingga anak-anak bisa kembali merasa aman saat bersekolah.
Di wilayah
Banyuwangi yang luas, masih banyak jalan menuju sekolah yang harus melewati
daerah sepi. Meskipun tidak ada binatang buas, ternyata ancaman terbesar datang
dari manusia yang kehilangan rasa kemanusiaannya.
Meski
belum ada keterangan resmi tentang penyebab kematian Dinda, kita memahami bahwa
menentukan sebab kematian seseorang yang meninggal secara tidak wajar membutuhkan
prosedur tertentu. Namun, kita berharap kasus ini segera terungkap agar
keadilan dapat ditegakkan.
Sebagai
seorang ASN di lingkungan pendidikan, saya beberapa kali diundang ke sekolah
untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang pentingnya menjaga diri,
terutama bagi anak perempuan yang lebih rentan terhadap pelecehan. Anak-anak di
bawah usia 10 tahun cenderung menganggap semua orang dewasa sebagai sosok baik.
Karena itu, melalui metode seperti bernyanyi atau permainan, kami mencoba
memberikan kesadaran tentang pentingnya menjaga diri.
Beberapa
sekolah di perkotaan telah menerapkan aturan ketat, seperti memastikan anak
hanya dijemput oleh keluarga, untuk menjamin keamanan siswa. Hal ini patut
dicontoh oleh lembaga pendidikan lainnya.
Pemerintah
juga telah memperbarui regulasi terkait perlindungan anak melalui Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016, yang memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan
terhadap anak. Namun, hukuman saja tidak cukup. Upaya pencegahan melalui
edukasi dan pengawasan perlu terus ditingkatkan.
Anak-anak
adalah anugerah dan amanah yang harus dirawat dan dijaga sebaik-baiknya. Tidak
semua orang tua memiliki waktu untuk terus mengawasi anak mereka. Oleh karena
itu, masyarakat, sekolah, dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan
lingkungan yang aman bagi anak-anak. Peristiwa ini menjadi pengingat agar kita
lebih waspada, memberikan perhatian lebih, dan memastikan bahwa hak-hak anak
selalu terpenuhi.
*Penulis adalah ASN Bimas Islam
Kemenag Kabupaten Banyuwangi.*