Penjelasan Hadis
Hadist ini menjelaskan kewajiban
zakat fitrah berupa kadar tertentu dari makanan pokok yang ditunaikan oleh tiap
individu muslim yang dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat idul
Fithri.
Hukum Zakat Fitrah
Kalimat “Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah” menegaskan status hukum zakat fitrah yaitu
wajib ‘ain bagi tiap individu muslim yang mampu. Kewajiban zakat fitrah ini
diberlakukan untuk tiap-tiap individu muslim dan muslimah, serta anak kecil
maupun dewasa. Adapun kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar
satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 Kg beras, gandum, kurma, sagu, dan
sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan
sehari-hari. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Umar RA,
ia berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Manfaat Zakat Fitrah
Kalimat “membersihkan orang yang
berpuasa” menjelaskan manfaat zakat fitrah bagi muzakki (orang
yang berzakat) yaitu membersihkan ibadah puasa dari segala kekurangan dan cacat
yang dihasilkan dari perkataan sia-sia (seperti dusta, ghibah, dll), perkataan
kotor (seperti makian, cacian, dll) dan perbuatan buruk yang dapat mengurangi
kesempurnaan ibadah puasa. Jika kesempurnaan puasa diberikan angka 100, maka
bisa jadi kualitas puasa seseorang hanya mencapai angka 90, 80, 70, atau di
bawah itu, sehingga kekurangan kualitas puasa harus ditambal dengan
ibadah-ibadah sunnah seperti tilawah Al Qur’an, shalat Taraweh, bersedekah, dan
lain sebagainya, dan disempurnakan dengan zakat fitrah.
Kalimat “makanan bagi orang-orang
miskin” menjelaskan manfaat zakat fitrah bagi mustahiq
(penerima zakat) yaitu sebagai bekal untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
selama bulan Ramadan dan hari raya, sehingga sepanjang pelaksanaan ibadah
puasa, para mustahiq memiliki makanan untuk berbuka puasa dan sahur. Dan
janganlah sampai para mustahiq tidak menjalankan puasa lantaran lelah
berkeliling meminta-minta kepada orang lain.
Batas Awal dan Akhir Zakat Fitrah
Kalimat “Barang siapa yang
menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri)” menjelaskan batas akhir kewajiban
mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Para
ulama sepakat bahwa waktu utama mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbenam
matahari hari terakhir Ramadan hingga terbit fajar tanggal 1 Syawal. Adapun
para ulama berbeda pandangan tentang batas awal kewajiban mengeluarkan zakat
fitrah.
Dalam kitab
Al Majmu’ Syarah karangan imam An-Nawawi Juz 6 halaman 87-88 menjelaskan tiga pendapat
tentang hukum menyegerakan zakat fitrah:
Pendapat Pertama; Boleh membayarkan zakat fitrah di semua waktu dari
hari pertama bulan Ramadan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadan.
Pendapat ini menurut Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i. Dalam kitab Al Mughni,
Imam Syafi’i mengatakan bahwa alasan kewajiban zakat fitrah adalah puasa dan
Idul Fitri, maka jika terdapat salah satu dari kedua alasan tersebut maka boleh
disegerakan, seperti zakat mal jika telah memenuhi nishab boleh disegerakan
tanpa menunggu haul.
Pendapat Kedua: Boleh dilakukan setelah terbit fajar hari pertama bulan
Ramadan hingga terbit fajar hari terakhir bulan Ramadan. Tidak boleh
mengeluarkan zakat fitrah di malam pertama Ramadan, karena belum berlaku
syariat puasa. Demikian pendapat ini disampaikan oleh al-Mutawalli.
Pendapat Ketiga: Boleh
mengeluarkan zakat fitrah kapan pun di semua tahun. Pendapat ini disampaikan
oleh al-Baghawi dan kawan-kawannya. Namun pendapat ini dipandang lemah dan
tidak mendasar.
Kemudian bagaimana dalam kondisi
pandemi Covid-19, apakah dibolehkan zakat fitrah dipercepat pengeluarannya?
Berdasarkan pandangan para ulama tersebut, maka menyegerakan zakat fitrah sejak
awal Ramadan dibolehkan, terlebih dalam kondisi merebak penyebaran Covid 19
yang berefek terhadap ekonomi dan perekonomian rakyat. Banyak umat Islam yang
terkena pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, penghasilan dagang menurun, dan
akses usaha yang sulit sehingga mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari.
Dalam rangka implementasi pandangan
para ulama fiqh serta demi menarik maslahat yang lebih luas, Menteri Agama
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang menghimbau kepada umat Islam
agar menyegerakan zakat mal dan zakat fitrah sehingga terdistribusi lebih cepat
kepada mustahiq. Demikian pula, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan
Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah
untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya yang salah satu point fatwa adalah
zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa
harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab. Juga,
zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus
menunggu malam Idul Fitri.
Bukan hanya Zakat (bail Zakat Mal maupun Zakat Fitrah) saja yang dapat dilakukan di bulan Ramadhan, Pengeluaran sedekah di bulan Ramdhan juga sangat dianjurkan, seperti salah satu Program Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dari program Five in one Day yang salah satunya One Day One Sedekah, sebagai salah satu kegiatan pembiasaan bersedekah untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.
Oleh karena itu, marilah kita
mengeluarkan zakat mal dan zakat fitrah lebih cepat agar para mustahiq dapat
menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang di tengah pandemi Covid 19 ini, juga memperbanyak sedekah agar beban fakir miskin semakin berkurang.
Demikian, semoga bermanfaat.
H. Syafaat, S.H., M.H.I.
(Penyusun Bahan Pembinaan Keluarga Sakinah Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Banyuwangi)
(Penyusun Bahan Pembinaan Keluarga Sakinah Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Banyuwangi)
H. Subhan Nur, Lc, M.Ag
(Kepala
Seksi Pengembangan Metode dan Materi Dakwah Dit. Penerangan Agama Islam)
Sumber : Bimas Islam Kemenag
Tags:
Stay At Home