Ketentuan Permohonan SKT Majelis Taklim
Prosedur Pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 sebagai berikut :
· Pengurus Majelis Taklim Mengajukan Permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala KUA Kecamatan dengan persyaratan :
a) Surat Permohonan dengan menyebutkan sekurang kurangnya Nama Majelis Taklim, Tempat
Kegiatan dan bentuk kegiatan.
b) Profil Majelis Taklim dilengkapi Struktur Pengurus Majelis Taklim sekurang kurangnya 3 orang (Ketua,Sekretaris,Bendahara) dengan melampirkan Foto Copy KTP
c) Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kepala Desa / Kelurahan
d) Surat Pernyataan Ketua Majelis Taklim
d) Daftar Jamaah (sekurang kurangnya 15 orang) dengan melampirkan Foto Copy KTP
- Masa berlaku SKT Majelis Taklim adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Perpanjangan SKT Majelis Taklim diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SKT Majelis Taklim berakhir.
- Majelis Taklim melaporkan kegiatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten melalui Kepala KUA Kecamatan setiap akhir tahun paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya
Sebelum mengisi data online harap disiapkan berkas yang harus diunggah dalam bentuk file JPEG maupun PDF seperti KTP Pengurus, Surat Keterangan Domisili, Struktur Susunan Kepengurusan dan Daftar Jamaah.
Verifikasi berkas dan/atau Tinjau Lapang dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau pegawai yang ditunjuk dan dituangkan dalam Berita Acara.