Prosedur pendaftaran Majelis Taklim sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 :
-
Pengurus Majelis Taklim mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala KUA Kecamatan, dengan melampirkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan mencantumkan nama, tempat, dan bentuk kegiatan Majelis Taklim.
- Profil Majelis Taklim beserta struktur pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan fotokopi KTP pengurus.
- Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Surat Pernyataan Ketua Majelis Taklim.
- Daftar Jamaah (minimal 15 orang) disertai fotokopi KTP.
- Kepala KUA Kecamatan memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Jika dokumen lengkap, Kepala KUA Kecamatan membuat surat pengantar kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi untuk penerbitan SKT Majelis Taklim.
Catatan Penting:
- Masa berlaku SKT Majelis Taklim adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Permohonan perpanjangan harus diajukan maksimal 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
- Laporan kegiatan tahunan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Gambar: Kegiatan Pemberdayaan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Majelis Taklim di KUA Bangorejo. Sumber: Kontributor KUA Bangorejo
Pendaftaran Majelis Taklim dapat dilakukan secara online. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah mempersiapkan berkas-berkas yang akan diunggah (format JPEG atau PDF), seperti:
- KTP Pengurus
- Surat Keterangan Domisili
- Struktur Pengurus
- Daftar Jamaah
Verifikasi berkas dan/atau tinjauan lapangan dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau pegawai yang ditunjuk. Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara dan semua dokumen akan disimpan di KUA Kecamatan dalam file khusus.
Tags:
Majelis Taklim