Cara Mendaftarkan ID Masjid dan Musholla

Untuk Pendaftaran ID Masjid/ Mushalla bisa dilakukan di KUA Kecamatan masing - masing atau Kantor Kementerian Agama Banyuwangi. 

Data pada formulir pendataan masjid atau musholla berupa informasi seputar fasilitas, orientasi aliran, keadaan bangunan tempat ibadah, luas bangunan, status tanah tempat berdiri bangunan masjid maupun mushallla. Juga memuat mengenai jumlah pengurus dan ketua takmir masjid. Ada juga isian berupa jumlah remaja dan ketuanya. Tidak lupa jumlah dan nama khatib beserta jumlah dan nama muadzin.

  • TITIK KOORDINAT

Ada beberapa kolom yang mungkin pengurus masjid kesulitan untuk mengisinya semisal titik koordinat. Untuk memudahkan pengisian titik koordinat lokasi masjid, alangkah lebih baik jika dilihat menggunakan share location di aplikasi Whatsapp lalu mengisi di form yang ada.

  • SEJARAH MASJID/ MUSHALLA

Pada Simas Kemenag, ada sebuah kolom yang berisi sejarah perjalanan masjid/mushalla. Anda bisa mengisi/menulis awal mula berdiri masjid, proses pembangunan. Setelah anda mengisi keseluruhan kolom. 

  • FOTO BANGUNAN MASJID/ MUSHOLLA
Sebagai bukti fisik Masjid/ Mushalla, maka disertakan pula Foto bangunan Masjid/ Mushalla dari tampak depan, samping dan belakang. Untuk ukuran masing - masing foto maksimal 5 Mb.

  • FORM PENGISIAN DATA MASJID/ MUSHALLA

Berikut ini adalah form yang kami ambilkan dari situs resmi simas. Bentuknya dalam format excel, untuk mendaftarkan masjid dan mushalla.

Jadi jika anda hendak mengisi form masjid/mushalla, silakan pilih formulir yang benar. Formulir pendaftaran masjid silahkan klik di sini. Sedangkan untuk form pendaftaran Mushalla di sini

Selanjutnya, untuk data data seperti Sejarah Masjid, Sertifikat Masjid / Mushalla (apabila ada) bisa dilampirkan menggunakan softcopy file.

Untuk melihat nomor ID masjid atau Mushalla bisa di cek di SIMAS

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama