Menteri Agama RI Mengeluarkan beberapa Surat Edaran berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali
SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah di masa pandemi
Juga dikeluarkan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentabg Penerapan Protokol Kesehatan Sholat Idhul Adha bagi yang tidak menerapkan PPKM
SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Malam Takbiran dan Idhul Adha di masa Pandemi
SE Nomor 17 Tahun 2021 diwilayah PPKM Daarurat
SURAT EDARAN
TENTANG
PENIADAAN SEMENTARA PERIBADATAN DI TEMPAT IBADAH, MALAM
TAKBIRAN, SHALAT IDUL ADHA,
DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN QURBAN TAHUN 1442 H/2021 M
DI WILAYAH PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN
MASYARAKAT (PPKM) DARURAT.
Tags:
PPKM Darurat