Banyuwangi, 2 September 2025 - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Keberadaan dan Aktivitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan Islam. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ormas Keagamaan Islam yang beroperasi di Indonesia memiliki legalitas dan transparansi yang jelas.
Persyaratan Pengajuan
Dalam rangka pengajuan permohonan Surat
Keterangan Keberadaan dan Aktivitas Ormas Keagamaan Islam (contoh surat
permohonan dapat didownload di sini), terdapat beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi, yaitu:
- Draf Akta Pendirian: berupa Draf akta pendirian Ormas Keagamaan Islam yang dikeluarkan
oleh notaris yang memuat anggaran dasar.
- Surat Keterangan Domisili: Surat Keterangan domisili Ormas Keagamaan Islam yang menunjukkan
lokasi kantor atau tempat kegiatan Ormas yang diterbitkan oleh Kelurahan atau
desa setempat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak: Nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas Keagamaan Islam yang
menunjukkan bahwa Ormas telah memenuhi kewajiban pajak. (jika ada)
- Surat Pernyataan Tidak dalam
Sengketa: Surat pernyataan tidak dalam sengketa
kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan yang ditandatangani oleh
pimpinan Ormas Keagamaan Islam.
- Surat Pernyataan Setia: Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
ditandatangani oleh pimpinan Ormas Keagamaan Islam.
Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021
ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ormas Keagamaan Islam yang beroperasi di
Indonesia memiliki legalitas yang jelas dan transparan dalam kegiatan mereka.
Dengan demikian, diharapkan Ormas Keagamaan Islam dapat berperan aktif dalam
membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera.
Langkah Selanjutnya
Bagi Ormas Keagamaan Islam (Yayasan
keagamaan) yang ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Keberadaan dan
Aktivitas, dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.
Kementerian Agama akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap
dokumen-dokumen yang diajukan serta melaksanakan visitasi lapangan sebelum
menerbitkan Surat Keterangan Keberadaan dan Aktivitas.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan
Ormas Keagamaan Islam dapat lebih tertib dan transparan dalam kegiatan mereka,
serta dapat berperan aktif dalam membangun masyarakat yang harmonis dan
sejahtera.
(mwi)