Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Keberadaan dan Aktivitas Ormas Keagamaan Islam

Verifikasi Lapangan Yayasan Keagamaan

Banyuwangi, 2 September 2025 - Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Keberadaan dan Aktivitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan Islam. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ormas Keagamaan Islam yang beroperasi di Indonesia memiliki legalitas dan transparansi yang jelas.

Persyaratan Pengajuan

Dalam rangka pengajuan permohonan Surat Keterangan Keberadaan dan Aktivitas Ormas Keagamaan Islam (contoh surat permohonan dapat didownload di sini), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Draf Akta Pendirian: berupa Draf akta pendirian Ormas Keagamaan Islam yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat anggaran dasar.
  2. Surat Keterangan Domisili: Surat Keterangan domisili Ormas Keagamaan Islam yang menunjukkan lokasi kantor atau tempat kegiatan Ormas yang diterbitkan oleh Kelurahan atau desa setempat.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak: Nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas Keagamaan Islam yang menunjukkan bahwa Ormas telah memenuhi kewajiban pajak. (jika ada)
  4. Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa: Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan yang ditandatangani oleh pimpinan Ormas Keagamaan Islam.
  5. Surat Pernyataan Setia: Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditandatangani oleh pimpinan Ormas Keagamaan Islam.

Tujuan Peraturan

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ormas Keagamaan Islam yang beroperasi di Indonesia memiliki legalitas yang jelas dan transparan dalam kegiatan mereka. Dengan demikian, diharapkan Ormas Keagamaan Islam dapat berperan aktif dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera.

Langkah Selanjutnya

Bagi Ormas Keagamaan Islam (Yayasan keagamaan) yang ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Keberadaan dan Aktivitas, dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Kementerian Agama akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan serta melaksanakan visitasi lapangan sebelum menerbitkan Surat Keterangan Keberadaan dan Aktivitas.

Verifikasi Lapangan Yayasan Keagamaan

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Ormas Keagamaan Islam dapat lebih tertib dan transparan dalam kegiatan mereka, serta dapat berperan aktif dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera.

(mwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama