Dalam pembinaan ini, Kasi Bimas Islam menekankan pentingnya pengelolaan Administrasi Nikah Rujuk (NR) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Administrasi NR menjadi salah satu aspek utama yang perlu ditingkatkan, mengingat besarnya tanggung jawab ASN KUA dalam memastikan bahwa setiap proses pernikahan dan rujuk berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Selain itu, Kasi Bimas Islam juga memberikan pengarahan terkait prosedur penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim. Dijelaskan bahwa penerbitan SKT Majelis Taklim harus melalui proses yang tertib, mulai dari verifikasi data, penilaian kelayakan, hingga penerbitan SKT sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menjaga legalitas serta memastikan bahwa setiap Majelis Taklim yang terdaftar memenuhi kriteria sebagai lembaga pembinaan keagamaan yang sah.
Lebih lanjut, Kasi Bimas Islam juga mengingatkan tentang pentingnya pendaftaran masjid dan musholla di wilayah Kecamatan Muncar. Pendaftaran tersebut sangat penting untuk memudahkan monitoring dan pembinaan oleh Kementerian Agama, sekaligus sebagai bentuk legalitas tempat ibadah di bawah pengawasan pemerintah. "Setiap masjid dan musholla harus terdaftar secara resmi, sehingga dapat memperoleh fasilitas dan pembinaan yang lebih terarah dari pemerintah," tegasnya.
Kegiatan pembinaan yang dihadiri Kepala KUA Kecamatan Muncar H. Abdul Fatah dan semua staf ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi ASN KUA Kecamatan Muncar dalam melaksanakan tugasnya, serta meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di masyarakat.