Jalan Terang Kiblat di Bawah Bayang-Bayang Negara

Masjid Baiturrohman di wilayah Erpha yang masuk dalam program TORA

ABSTRAK

Program Reforma Agraria melalui skema Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) bertujuan mendorong keadilan sosial melalui redistribusi tanah. Di Kabupaten Banyuwangi, TORA tidak hanya dialokasikan untuk pemukiman dan pertanian, tetapi juga untuk kepentingan fasilitas sosial dan keagamaan, seperti masjid dan musholla. Artikel ini mengevaluasi aspek hukum, sosial, dan spiritual dari pelepasan tanah negara kepada lembaga keagamaan di Banyuwangi. Berdasarkan studi kasus dan data resmi, ditemukan bahwa pemanfaatan tanah obyek Reforma Agraria untuk tempat ibadah memperkuat kohesi komunitas dan memberikan kepastian hukum terhadap lahan wakaf serta hak pengelola.

LATAR BELAKANG

Pada tahun 2023, Pemerintah melalui KLHK menerbitkan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor: SK.1004/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2023 tertanggal 11 September 2023, yang menetapkan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 725,81 ha di Banyuwangi sebagai sumber TORA . Program ini melibatkan 15.107 keluarga di 18 desa dalam 11 kecamatan menerima hak pengelolaan atas lahan sekitar 725,81 ha, termasuk untuk fasilitas sosial dan keagamaan.

LANDASAN HUKUM DAN PERATURAN

Dasar hukum termasuk:

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA),

Perpres No. 86 Tahun 2018,

Permen ATR/BPN Nomor 7/2017 dan 18/2016,

Keputusan Menteri LH tentang pelepasan kawasan hutan untuk TORA.

DISTRIBUSI TORA DI BANYUWANGI

Pada 30 April 2024, Presiden Jokowi menyerahkan 10.323 sertifikat elektronik kepada 8.633 KK sebagai bagian dari program redistribusi di Banyuwangi, menjadikan Kabupaten ini sebagai wilayah redistribusi TORA terbesar di Indonesia. Secara keseluruhan, program ini menyentuh 15.107 keluarga dengan luas lahan sekitar 725,81 ha di 18 desa.

PENGGUNAAN UNTUK RUMAH IBADAH

Walaupun data spesifik luasan tanah untuk masjid/musholla belum dipublikasikan terpisah, mekanisme pengurusan TORA memungkinkan pemanfaatan lahan untuk fasos/ masjid sebagai bagian dari permohonan kolektif desa. Setelah diterbitkan sertifikat SK Biru, masyarakat dapat mengajukan wakaf tanah secara resmi melalui KUA untuk lembaga keagamaan.

SERTIFIKASI TANAH WAKAF

Mulai 2021–2022, Pemkab Banyuwangi bersama BPN memfasilitasi sertifikasi ribuan bidang tanah wakaf untuk rumah ibadah—meliputi masjid, musholla, klenteng, gereja, dan sebagainya. Dari 1.926 bidang wakaf NU, sebanyak 1.026 telah tersertifikasi hingga September 2022. Penandatanganan simbolis oleh tokoh nasional seperti Menko Luhut dan Bupati dilakukan di Banyuwangi untuk mempertegas dukungan terhadap kepastian hukum aset keagamaan. Pada awal 2025, BPN Jawa Timur bersama Pemkab kembali mempercepat program sertifikasi wakaf, melibatkan pendataan dari pemerintah desa dan pembiayaan yang diupayakan untuk ditanggung pemerintah daerah.

DAMPAK SOSIO-RELIGI

Tempat ibadah di desa TORA menyediakan ruang sosial, edukasi religi, dan forum musyawarah yang memperkuat kohesi lokal. Sertifikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum terhadap aset institusi keagamaan, mengurangi potensi sengketa, dan memudahkan pengelolaan jangka panjang.

JALAN TERANG KIBLAT DI BAWAH BAYANG-BAYANG NEGARA

Desa Kalipait, Tegaldlimo: Sebanyak 12 masjid dan musholla memperoleh SK Biru dan menggelar penyerahan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) pada 21 Mei 2025 di Balai Desa Kalipait. Dihadiri langsung oleh Kepala KUA Tegaldlimo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang setelah itu diserahkan kepada para pengurus nadzir masjid dan msuholla tersebut. Produksi fasos termasuk ruang terbuka dan potensi fasilitas ibadah berkembang paska redistribusi TORA.

Desa Kendalrejo, Tegaldlimo: Para pengurus masjid yang berada di wilayah erpha pada 27 Mei 2025 berkumpul di Balai Desa Kendalrejo untuk menerima APAIW dari KUA Tegaldlimo atas pelepasan lahan walaupun masih dalam kawasan hutan sebelumnya. Pelepasan tersebut termasuk wilayah yang kelak bisa digunakan untuk kebutuhan publik seperti masjid/musholla .

KESIMPULAN

Program Reforma Agraria melalui TORA di Banyuwangi telah secara signifikan memfasilitasi akses terhadap tanah termasuk untuk pembangunan rumah ibadah. Dengan prosedur yang gratis dan proses sertifikasi legal melalui BPN dan Pemkab, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas aset spiritual mereka. Keberadaan masjid dan musholla di wilayah yang sebelumnya minim akses ibadah menunjukkan dampak sosial, spiritual, dan ekonomi yang positif.

REKOMENDASI

Pendataan rinci lahan yang digunakan untuk masjid/musholla dalam ruang lingkup TORA perlu dikembangkan agar data output lebih transparan. Pemerintah desa perlu dilibatkan lebih aktif dalam pengajuan wakaf, terutama proses legalisasi sertifikat SK Biru menjadi sertifikat wakaf keagamaan. Kolaborasi akademik, pemerintah lokal, dan lembaga keagamaan untuk memetakan dampak sosial‑spiritual dan ekonomi jangka panjang dari rumah ibadah yang berdiri di atas tanah TORA.

REFERENSI

UU No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria

Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria

Permen ATR/BPN No. 7/2017 & 18/2016

SK KLHK No. 485/2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan TORA

Liputan6 (2023–2024) mengenai seremonial SK Biru di Banyuwangi  

Liputan Times Indonesia & detikJatim (2022–2023) soal sertifikasi wakaf rumah ibadah  

Wanipedes.id (Februari 2025) tentang percepatan PTSL & sertifikasi wakaf oleh BPN & Pemkab Banyuwangi


Artikel oleh : Wahyu Fadhli Pribadi, S.H. (Penyuluh Agama Islam pada KUA Tegaldlimo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama