Sinergitas Pemerintah dan Akademisi Hukum Untuk Wujudkan Legalitas Wakaf



Tegaldlimo, Kedungasri – Suasana Musholla Baitul Mu’minin Desa Kedungasri pada hari ini terasa berbeda dari biasanya. Sejak siang (19/08), para jamaah dan pengurus nadzir sudah mulai berdatangan dengan penuh antusias. Mereka berkumpul bukan hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk menyaksikan sebuah momentum bersejarah: ikrar wakaf yang dilakukan secara resmi dan khidmat.

Kegiatan dimulai dengan sambutan hangat dari Kepala KUA Tegaldlimo, Lukman Hakim, S.HI, yang hadir sebagai pembimbing jalannya ikrar. Didampingi oleh Penyuluh Agama Islam, Wahyu Fadhli Pribadi, S.H., beliau menekankan bahwa wakaf bukan hanya sebatas serah terima harta benda, tetapi juga bentuk komitmen spiritual yang akan menjadi amal jariyah bagi pemberi wakaf.

Prosesi ikrar berlangsung dengan penuh khidmat. Ibu Chomariyah, sebagai wakif, dengan suara lantang namun penuh haru mengucapkan ikrar wakafnya di hadapan hadirin. Ikrar tersebut kemudian diterima oleh Bapak Suwari selaku nadzir Musholla Baitul Mu’minin. Detik-detik ikrar itu disambut takbir oleh jamaah yang hadir, menandai kesakralan dan keikhlasan dari sebuah amal yang manfaatnya akan dirasakan lintas generasi.

Yang membuat acara ini semakin istimewa adalah kehadiran Bapak Rudi Mulyanto, S.H., M.Kn, dosen Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi. Tidak hanya sekadar menghadiri, beliau juga berkenan memberikan sosialisasi tentang wakaf dalam perspektif hukum positif di Indonesia.

Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait regulasi wakaf. “Wakaf bukan hanya soal ibadah, tetapi juga soal kepastian hukum. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, setiap ikrar yang dilaksanakan memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini bertujuan agar aset wakaf tidak hanya sah secara syar’i, tetapi juga terlindungi secara legal,” jelasnya.

Beliau juga menambahkan, “Harapan saya, pengurus nadzir Musholla Baitul Mu’minin bisa memanfaatkan ilmu ini untuk mengelola wakaf dengan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Dengan begitu, wakaf benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar simbol ibadah.”

Di sela acara, Kepala KUA Tegaldlimo, Lukman Hakim, menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, ikrar wakaf ini bukan hanya menambah aset bagi Musholla Baitul Mu’minin, tetapi juga memperkokoh nilai kebersamaan dan kepedulian di tengah masyarakat. Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Tugas kita bersama adalah menjaga, mengelola, dan memanfaatkannya sebaik mungkin,” ujarnya penuh semangat.

Bagi masyarakat Kedungasri, kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Ikrar wakaf yang dilaksanakan di musholla yang menjadi pusat ibadah mereka sehari-hari menumbuhkan rasa bangga sekaligus tanggung jawab. Dengan adanya tambahan aset wakaf, musholla diyakini akan semakin kokoh, baik dari sisi fisik maupun fungsi sosialnya sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Acara ditutup dengan doa bersama, dipimpin oleh salah satu tokoh agama setempat. Para jamaah tampak khusyuk, memohon agar wakaf yang baru saja diikrarkan senantiasa membawa berkah, kebermanfaatan, dan menjadi ladang pahala yang tiada putus bagi wakif maupun pengelolanya.

Momentum ikrar wakaf di Musholla Baitul Mu’minin ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran berwakaf di masyarakat semakin tumbuh. Dengan sinergi antara pemahaman syar’i, bimbingan dari KUA, serta penguatan aspek hukum melalui akademisi, diharapkan pengelolaan wakaf ke depan dapat lebih profesional dan memberikan manfaat luas bagi umat. (WH)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama