Fungsi Penyuluhan KUA Kecamatan dalam Covid-19


Fungsi Penyuluhan KUA Kecamatan dalam Covid-19
Oleh : syafaat
Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 menyatakan bahwa “Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan KUA Kecamatan adalah unit pelaksana tehnis pada Kementerian Agama berada dibawah dan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam  dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota”. Karenanya tugas dari Kantor Urusan Agama terkait langsung dengan semua tugas dari Dirjen Bimas Islam. Lebih lanjut dalam pasal 3 angka (1) huruf (g) menegaskan bahwa KUA Kecamatan melakukan layanan Bimbingan dan Penerangan Agama Islam.
Dalam Rensra Bimas Islam disebutkan bahwa Pemahaman, pengamalan dan ketaatan agama Islam merupakan persoalan penting yang menggelayuti masyarakat muslim di Indonesia. Apa yang dimaksud dengan pemahaman adalah level pengetahuan dan wawasan yang mengendap pada pola pikir masyarakat muslim terkait dengan ajaranajaran Islam. Sementara pengamalan merupakan sisi konkret yang mewujud dalam tindakan dan perilaku keagamaan seseorang. Sedangkan ketaatan merupakan sikap untuk senantiasa patuh dan konsisten terhadap ajaran agama Islam yang telah diyakini kebenarannya untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari dimana dengan ketaatan tersebut dapat mendukung berbagai upaya pembangunan nasional di bidang agama. Dengan pengertian lain, pemahaman, pengamalan dan ketaatan merupakan hal penting yang harus dapat dikuasai oleh setiap anggota masyarakat muslim dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 Pasal 3 disebutkan bahwa ada sembilan tugas dan fungsi KUA adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan,
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Kondisi wabah Covid-19 mengharuskan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus tidak dilakukan, tanpa terkecuali dengan kegiatan keagamaan. Hal ini banyak memicu kontraversi pada masyarakat, dimana kegiatan sakral tersebut dianggap diatas segala galanya dan tidak dapat diganggu gugat, termasuk kegiatan Sholat berjamaah di Masjid, terutama Sholat Jumat yang tidak dapat dilakukan tanpa berjamaah. Berbagai macam dalil dan dalih diajukandimana dengan berbedaan pemahaman tersebut jika tidak diberikan pemahaman yang benar, akan terjadi kesalah fahaman yang tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik dalam masyarakat.
KUA Kecamatan sebagai unit terdepan Kementerian Agama yang langsung berinteraksi dengan masyarakat, disamping melayani pengawasan dan administrasi pernikahan, KUA Kecamatan juga sebagai garda terdepan dari Kementerian Agama dalam kegiatan keagamaan lainnya, seperti fungsi dibidang urusan Haji yang menjadi tugas tambahan dari KUA Kecamatan, juga tugas pokok dalam pembinaan dan penyuluhan melalui jalur keagamaan, terlebih dalam kondisi dimana masyarakat butuh pemahaman terkait kebijakan pemerintah yang menyentuh masalah keagamaan. Dimana hal ini sangat sensitive yang jika tidak disampaikan dengan cara yang arif, akan menimbulkan kesalah fahaman.
Pemahaman masyarakat terkait pencegahan penyebaran covid-19 melalui jalur keagamaan disamping berkaitan dengan ritual keagamaan yang harus dihindari dengan mengumpulkan banyak orang, seperti kegiatan dalam Masjid dan Musholla, juga berkaitan dengan penanganan jenazah yang terpapar virus yang dapat mematikan tersebut, juga berkaitan dengan kegiatan pasca kematian keluarga yang biasanya juga diadakan pengajian dengan mengumpulkan banyak jamaah, dimana dengan adanya pemahaman masyarakat terkait ritual keagamaan yang bersifat khusus tersebut dapat dimaklumi sebagai ritual yang tidak biasa dan tidak bertentangan dengan kaidah keagamaan.
Di Kabupaten Banyuwangi, disetiap Kecamatan telah terbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berkantor di KUA Kecamatan dimana Penyuluh Agama Islam sebagai koordinator maupun pengelola disamping Fulltimer yang sudah ditunjuk. Dimana UPZ ini bukan hanya mengumpulkan zakat dan disetorkan ke Rekening BAZNAS Kabupaten, namun juga sebagai perpanjangan BASNAS dalam menyalurkan zakat kepada masyarakat, baik dalam bentuk uang tunai, bantuan sembako, rehab rumah maupun dalam bentuk lain dalam rangka menunjang pendidikan bagi anak anak yang kurang mampu.
Pelayanan Bimbingan zakat merupakan salah satu tugas pokok KUA Kecamatan disamping wakaf. Dengan adanya UPZ di masing masing KUA Kecamatan ini dimana saat ini KUA Kecamatan juga dibangu dengan 8 orang penyuluh non PNS, dapat memberikan penyuluhan secara optimal kepada masyarakat, dimana dalam penyuluhan tersebut KUA Kecamatan bukan hanya menjual dalil dalil, namun juga dapat dijadikan contoh yang baik dalam penyaluran zakat. (Syaf)
(Opini Bimas Islam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama