Fungsi Penyuluhan KUA Kecamatan dalam
Covid-19
Oleh : syafaat
Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 34
Tahun 2019 menyatakan bahwa “Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya
disingkat dengan KUA Kecamatan adalah unit pelaksana tehnis pada Kementerian
Agama berada dibawah dan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan secara operasional
dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota”. Karenanya tugas
dari Kantor Urusan Agama terkait langsung dengan semua tugas dari Dirjen Bimas
Islam. Lebih lanjut dalam pasal 3 angka (1) huruf (g) menegaskan bahwa KUA
Kecamatan melakukan layanan Bimbingan dan Penerangan Agama Islam.
Dalam Rensra Bimas Islam disebutkan bahwa
Pemahaman, pengamalan dan ketaatan agama Islam merupakan persoalan penting yang
menggelayuti masyarakat muslim di Indonesia. Apa yang dimaksud dengan pemahaman
adalah level pengetahuan dan wawasan yang mengendap pada pola pikir masyarakat
muslim terkait dengan ajaranajaran Islam. Sementara pengamalan merupakan sisi
konkret yang mewujud dalam tindakan dan perilaku keagamaan seseorang. Sedangkan
ketaatan merupakan sikap untuk senantiasa patuh dan konsisten terhadap ajaran
agama Islam yang telah diyakini kebenarannya untuk dipraktikkan dalam kehidupan
sehari-hari dimana dengan ketaatan tersebut dapat mendukung berbagai upaya
pembangunan nasional di bidang agama. Dengan pengertian lain, pemahaman,
pengamalan dan ketaatan merupakan hal penting yang harus dapat dikuasai oleh
setiap anggota masyarakat muslim dengan baik.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 Pasal 3
disebutkan bahwa ada sembilan tugas dan fungsi KUA adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan,
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan,
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Kondisi wabah Covid-19 mengharuskan
kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus tidak dilakukan, tanpa terkecuali
dengan kegiatan keagamaan. Hal ini banyak memicu kontraversi pada masyarakat,
dimana kegiatan sakral tersebut dianggap diatas segala galanya dan tidak dapat
diganggu gugat, termasuk kegiatan Sholat berjamaah di Masjid, terutama Sholat
Jumat yang tidak dapat dilakukan tanpa berjamaah. Berbagai macam dalil dan
dalih diajukandimana dengan berbedaan pemahaman tersebut jika tidak diberikan
pemahaman yang benar, akan terjadi kesalah fahaman yang tidak menutup
kemungkinan terjadinya konflik dalam masyarakat.
KUA Kecamatan sebagai unit terdepan
Kementerian Agama yang langsung berinteraksi dengan masyarakat, disamping
melayani pengawasan dan administrasi pernikahan, KUA Kecamatan juga sebagai
garda terdepan dari Kementerian Agama dalam kegiatan keagamaan lainnya, seperti
fungsi dibidang urusan Haji yang menjadi tugas tambahan dari KUA Kecamatan,
juga tugas pokok dalam pembinaan dan penyuluhan melalui jalur keagamaan,
terlebih dalam kondisi dimana masyarakat butuh pemahaman terkait kebijakan pemerintah
yang menyentuh masalah keagamaan. Dimana hal ini sangat sensitive yang jika
tidak disampaikan dengan cara yang arif, akan menimbulkan kesalah fahaman.
Pemahaman masyarakat terkait pencegahan
penyebaran covid-19 melalui jalur keagamaan disamping berkaitan dengan ritual
keagamaan yang harus dihindari dengan mengumpulkan banyak orang, seperti
kegiatan dalam Masjid dan Musholla, juga berkaitan dengan penanganan jenazah
yang terpapar virus yang dapat mematikan tersebut, juga berkaitan dengan
kegiatan pasca kematian keluarga yang biasanya juga diadakan pengajian dengan
mengumpulkan banyak jamaah, dimana dengan adanya pemahaman masyarakat terkait
ritual keagamaan yang bersifat khusus tersebut dapat dimaklumi sebagai ritual
yang tidak biasa dan tidak bertentangan dengan kaidah keagamaan.
Di Kabupaten Banyuwangi, disetiap
Kecamatan telah terbentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berkantor di KUA
Kecamatan dimana Penyuluh Agama Islam sebagai koordinator maupun pengelola
disamping Fulltimer yang sudah ditunjuk. Dimana UPZ ini bukan hanya
mengumpulkan zakat dan disetorkan ke Rekening BAZNAS Kabupaten, namun juga
sebagai perpanjangan BASNAS dalam menyalurkan zakat kepada masyarakat, baik
dalam bentuk uang tunai, bantuan sembako, rehab rumah maupun dalam bentuk lain
dalam rangka menunjang pendidikan bagi anak anak yang kurang mampu.
Pelayanan Bimbingan zakat merupakan salah
satu tugas pokok KUA Kecamatan disamping wakaf. Dengan adanya UPZ di masing
masing KUA Kecamatan ini dimana saat ini KUA Kecamatan juga dibangu dengan 8
orang penyuluh non PNS, dapat memberikan penyuluhan secara optimal kepada
masyarakat, dimana dalam penyuluhan tersebut KUA Kecamatan bukan hanya menjual
dalil dalil, namun juga dapat dijadikan contoh yang baik dalam penyaluran
zakat. (Syaf)
(Opini Bimas Islam)
(Opini Bimas Islam)
Tags:
Artikel Pilihan