Pembangunan merupakan wujud dari suatu perkembangan dan kemajuan, bangsa yang maju senantiasa melaksanakan pembanguan. Pembangunan fisik tidak bisa lepas dari pembangunan mental spiritual, karena kokohnya bangunan fisik juga ditentukan oleh mental spiritual. Karena itu pemerintah memperhatikan peran agama dalam pembangunan, pada tahun 1951 pemerintah telah mengangkat Guru Agama Hinorer (GAH) dengan SK Menteri Agama Nomor K/ 1/ 9395 tangal 18 Juni 1951 untuk memberikan penyuluhan di masyarakat, panti sosial dan lembaga pemasyarakatan.
Seiring perkembangan zaman GAH berganti nama menjadi PAH (Penyuluh Agama Honorer) dan terakhir menjadi Penyuluh Agama Islam non PNS. Adapun tugas fungsi penyuluh lalu diterbitkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 298 tentang pendoman Penyuluh Agama Islam non PNS dalam upaya untuk melaksanakan tugas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tugas dan penyampaian laporan. Berikut disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam Nomor 298 tahun 2017 tentang pedoman Penyuluh Agama Islam non Pegawai Negeri Sipil.
silahkan Klik Di Sini
Tags:
Perundang Undangan