Banyuwangi (Warta Blambangan) Hari kedua Bimtek Konvensi Hak Anak Guru Madrasah Swasta Jumat (23/06/2023) Guru PNS yang bertugas di madrasah swasta mendapatkan pencerahan dari Iwan Kurniawan, S.H., M.H., Disen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Irwan
menjelaskan tentang peradilan anak serta kasus anak yang tersangkut masalah
hukum, baik sebagai tersangka, korban maupun sebagai saksi, serta perbedaaan
perlakuan anak yang tersangkut masalah hukum dari perundang-undangan yang lama
dengan Undang-undang perlindungan anak.
Peradilan
anak berbeda perlakuannya dengan peradilan umum pada umumnya, hal ini
dimaksudkan untuk menjaga masa depan anak dengan mengingat anak masih mempunyai
masa depan yang panjang.
“bisa
jadi jika anak di penjarakan bersama orang dewasa, membuat mereka lebih faham
tentang tindak kejahatan dan akan mengulangi ketika sudah bebas dari penjara”
kata Irwan.
Dosen
yang aktif dalam berbagai kegiatan pemberdayaan perempuan dan anak tersebut
juga menyampaikan bahwa Untag Banyuwangi juga dilengkapi dengan LKBH yang dapat
membantu insan madrasah ketika tersangkut masalah hukum.
“di
Indonesia latar belakang kejahatan paling banyak adalah masalah ekonomi dan
masalah hati hal ini berbeda dengan di luar negeri juga ada modus eksistensi”
kata Irwan.
Lebih lanjut Irwan menyampaikan bahwa penanganan orang yang dipenjara lebih banyak diberikan ketrampilan kecakapan hidup, hal ini berbeda dengan perlakuan terhadap anak.
Sementara
itu Syafaat, S.H., M.H.I dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Banyuwangi menyampaikan tentang beberapa contoh kasus permasalahan
anak dan beberapa alternatif penyelesaian yang sangat dihindari untuk membawa
ke ranah hukum. (team)