Wongsorejo (Bimas Islam) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, menegaskan pentingnya pemeriksaan wali nikah guna mencegah kesalahan dalam prosesi akad nikah. Penekanan ini disampaikan dalam acara yang digelar pada Selasa, 26 November 2024, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wongsorejo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam menyampaikan bahwa pemeriksaan wali nikah merupakan langkah preventif untuk memastikan keabsahan pernikahan sesuai hukum Islam dan undang-undang yang berlaku.
"Proses pemeriksaan wali nikah harus dilakukan dengan teliti. Hal ini sangat penting untuk menghindari kesalahan yang dapat mempengaruhi sah atau tidaknya akad nikah. Penyuluh Agama Islam juga perlu berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KUA memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pernikahan di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat, mulai dari penghulu hingga penyuluh agama, harus memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai aturan dan ketentuan pernikahan.
Selain menyoroti pentingnya pemeriksaan wali nikah, Kepala Seksi Bimas Islam juga menyampaikan informasi terkait evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam (PAI). Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
"Evaluasi kinerja melalui CAT merupakan upaya kami untuk memastikan profesionalisme para penyuluh. Dengan sistem ini, penilaian akan lebih objektif dan transparan," jelasnya.
Ia menambahkan, penyuluh agama memiliki peran penting dalam membina masyarakat, terutama dalam memberikan penyuluhan terkait kehidupan beragama, hukum Islam, serta penguatan moderasi beragama. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan evaluasi kinerja secara berkala menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Acara yang berlangsung di KUA Kecamatan Wongsorejo ini dihadiri oleh para penghulu, penyuluh agama, serta staf KUA. Dalam diskusi yang berlangsung, sejumlah penyuluh agama menyampaikan aspirasi dan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Kepala KUA Kecamatan Wongsorejo Fakhrus Shofi menyambut baik kebijakan evaluasi berbasis CAT. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kami berharap melalui evaluasi ini, para penyuluh semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja. Pada akhirnya, ini akan berdampak positif pada kualitas layanan keagamaan yang diberikan kepada masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, salah satu penyuluh agama yang hadir, Luluk Atin, mengaku mendukung penuh kebijakan tersebut.
"Dengan adanya CAT, kami bisa mengetahui sejauh mana kompetensi yang kami miliki. Ini juga menjadi peluang untuk terus belajar dan memperbaiki kekurangan," katanya.
Supervisi dan Evaluasi di KUA Kecamatan Wongsorejo ini tidak hanya menjadi momen untuk menyampaikan kebijakan, tetapi juga sarana membangun sinergi antara Kepala Kemenag Banyuwangi, penyuluh agama, dan KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan penekanan pada pemeriksaan wali nikah yang lebih ketat dan evaluasi kinerja penyuluh berbasis CAT, diharapkan kualitas pelayanan keagamaan di Kabupaten Banyuwangi semakin meningkat dan sesuai dengan harapan masyarakat.