Wahid, wakif dalam prosesi ini, menyatakan niatnya mewakafkan sebidang tanah seluas 1.103 m² untuk kiriman pahala jariyah kepada kedua orang tuanya, khususnya ayahnya yang telah meninggal dunia. “Semoga tanah ini menjadi amal jariyah bagi orang tua saya dan bermanfaat untuk masyarakat sekitar,” ungkap Wahid.
Sebidang tanah wakaf tersebut diterima secara resmi oleh Towil, Ketua Nazhir sekaligus takmir Masjid Al-Hikmah. Towil menjelaskan bahwa tanah wakaf ini akan digunakan untuk kesejahteraan masjid dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Tanah ini akan kami pergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran masjid dan kebermanfaatan masyarakat. Amanah ini adalah tanggung jawab besar yang akan kami jaga,” kata Towil.
Prosesi berlangsung dengan khidmat. Diawali dengan pembacaan ikrar wakaf oleh Wahid, suasana penuh haru terasa ketika niat mulia tersebut disaksikan oleh para saksi dan jamaah yang hadir. Para peserta prosesi ikrar dan nazhir, terlihat terharu mendengar niat tulus untuk berbuat baik dan melanjutkan amal jariyah.
Kepala KUA Cluring berharap ikrar wakaf ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. “Semoga wakaf ini menjadi teladan bahwa harta yang kita miliki bisa menjadi manfaat yang abadi, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang banyak,” tutupnya.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya wakaf sebagai salah satu pilar amal yang memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Prosesi ikrar wakaf ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan Masjid Al-Hikmah dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf. (Hr.S)