TRANSFORMASI DIGITAL PADA PELAYANAN KUA DALAM MENCIPTAKAN SMART SOCIETY

 ARTIKEL PILIHAN

PENULIS : FAWAIT SYAIFUL RAHMAN, S.H. M.H

Penyuluh Agama Islam (KUA Muncar)

Era perkembangan teknologi informasi, kecerdasan buatan dan penggunaan data besar dalam sektor pemerintah akan membantu dalam meningkatkan pelayanan dan mempercepat pekerjaan. Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi rekan-rekan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Muncar dalam upaya memberikan pelayanan terbaik sebagai bakti kepada ummat. Menurut Evans E.W. Tulungen, dkk mengemukakan bahwa secara universal teknologi digital meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi administrasi, membantu mengurangi pengeluaran, dan menghasilkan tata kelola yang lebih baik.

Di KUA Kec. Muncar telah melakukan  upaya transformasi digital dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Transformasi digital selain berimplikasi terhadap peningkatan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi administrasi, membantu mengurangi pengeluaran, dan menghasilkan tata kelola yang lebih baik, juga menjamin terciptanya pasrtisipasti aktif dari masyarakat. Kondisi demikian, dapat membantu sistem budaya yang terorganisir dua pintu, pertama membangun konstruk budaya pemimpin perubahan atau pemimpin digital melalui kreatifitas dan inovasi, kemudian kedua terciptanya Smart Society ke arah good government.

Samson, selaku Penghulu di KUA Kec. Muncar memaparkan urgensi pelayanan maksimal, tepat, dan cepat. Untuk menciptakan nuansa pelayanan tersebut perlu melibatkan stakeholder secara langsung untuk bersama-sama membangun tatanan pelayanan yang lebih baik. Problem yang terjadi di tengah masyarakat berkaitan dengan mindsite yang belum terbangun dan kesadaran dalam penyelesaian administrasi secara mandiri. Masyarakat masih banyak yang memilih menggunakan jasa pemberi jasa untuk mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, sekolah atau pemerintahan, termasuk pengurusan daftar nikah. Fakta ini tidak berbanding lurus dengan data-data yang telah menjadi atensi besar KUA untuk memudahkan masyarakat mengakses cara mendaftar nikah, ikrar Islam, pindah nikah, wakaf, seputar haji dan bimbingan konseling keluarga, bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), bimbingan remaja usia nikah (BRUN).

Konsekuensi atas keputusan tersebut adalah pembekakan terhadap biaya. JIka masyarakat mau mencari tahu sendiri dan mengurus segala keperluan nya sendiri menyelesaikan sendiri dapat memangkas biaya tambahan, sebab pelayanan adalah gratis. Diantara alasan mengapa masyarakat menggunakan jasa orang lain karena tidak mau ribet, bisa terima beres, tidak pengalaman, dan memilih bekerja.

Disinilah peran pemimpin digital dibutuhkan. Pemimpinan digital bagian terpenting suatu organisasi dapat mencapai tujuan secara maksimal. Pemimpin digital menjadi pionir penggagas ide terbaharukan yang berkaitan dengan digitalisasi. KUA Kec. Muncar yang terdiri dari Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, dan staf secara bersama-sama merumuskan suatu pelayanan yang berbasis pada trasnformasi digital. Upaya memberikan pelayanan prima merupakan spirit utama dalam realisasi transformasi digital dalam pelayanan KUA Muncar.

Transformasi digital dalam pelayanan KUA Kec. Muncar meliputi pelayanan SIMKAH, Bimwin KUA Muncar, Rekomendasi Nikah, Duplikat Buku Nikah, Ikrar Masuk Islam, dan Legalisir KUA Cluring, terdapat 6 bentuk pelayanan hasil transformasi digital KUA Kec. Muncar dari manual ke arah digital. Selain itu, untuk mengetahui efektifitas dan kepuasan masyarakat sebagai stakeholder menerima pelayanan digital KUA Muncar juga difasilitasi dengan Indeks Kepuasan Pelayanan yang wajib diisi oleh masyarakat setelah mendapat pelayanan. Indeks Kepuasan Pelayanan berisi pertanyaan-pertanyaan tentang pelayanan KUA Muncar, sekaligus saran perbaikan yang bersifat konstruktif atas kekurangan pelayanan yang telah diterima masyarakat.

6 bentuk pelayanan berbasis transformasi digital KUA Kec. Muncar menggunakan barkot yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.


Gambar I

Barkot Pelayanan KUA Muncar

Gambar 1

Masyarakat dapat memilih barkot berdasarkan kepentingan nya hadir pada KUA Kecamatan. KUA telah menfasilitasi barkot tentang simkah, rekomendasi nikah, dan bimwing. Selain itu, KUA Muncar memiliki atensi besar terhadap BimWing atau bimbingan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Tidak heran jika KUA Muncar melaksanakan Bimbingan Perkawinan kepada calon pengantin setiap hari rabu. Calon pengantin berhak mendapatkan bimbingan perkawinan dari KUA untuk mempunyai pengetahuan dalam merencakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencakan generasi generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang Sakinah, Mawadah, wa Rahmah.

Calon pasangan pengantin mendapat sertifikat Bimwin yang secara otomatis terkirim melalui email aktif yang telah diisi setelah selesai mengikuti bimwin oleh petugas KUA Kec. Muncar. Transformasi digital dalam pelayanan memberi kemanfaatan besar, utamanya dalam mempercepat pelayanan di KUA. Diantara manfaat pelayanan berbasis digital adalah menjadikan masyarakat cerdas atau Smart Society. Upaya mencerdaskan masyarakat dalam pengisian data diri merupakan bagian pengawasan internal dan merupakan benih cikal bakal terciptanya good government. Masyarakat diberi kesempatan untuk ikut berpartisipasi aktif dengan mengisi data diri dengan panduan patugas KUA. Masyarakat mengisi data secara serius dan bertanggungjawab, karena data yang diisi adalah data milik sendiri, khawatir ketika terjadi kesalahan data, maka dapat berdampak fatal terhadap data diri pada dokumen yang dibutuhkan.

Kondisi masyarakat milenial mengalami perkembangan luarbiasa pesat. Aktivitas sehari-hari tidak dapat lepas dari gadget atau handphone, baik untuk keperluan bisnis atau belajar, baik kalangan anak-anak, dewasa, dan orang tua. Potensi demikian seharusnya dapat ditangkap oleh berbagai instansi pemerintahan, termasuk di Kementerian Agama. Bentuk-bentuk kreatifitas dan inovasi perlu ditingkatkan dalam pelayanan, tujuannya untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan, sehingga masyarakat merasa puas.

Adanya teknologi digital baik melalui Internet atau cloud banyak membawa perubahan paradigma baru di semua lini kehidupan masyarakat. Era Industri 4.0 menuju era society 5.0 merupakan era digital yang menitikberatkan pada penguasaan teknologi. Para ASN di Kementerian Agama khususnya dituntut melakukan updating konpetensi agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman modern. Selain hal tersebut, punahnya batasan teritorial antar negara dan batasan-batasan ekonomi lainnya merupakan hal pasti yang menuntut kesiapan sumberdaya suatu negara lebih peka.

Pemanfaatan teknologi informasi bukan menjadi tujuan utama, ia sebenarnya di desain sebagai media untuk memudahkan mencapai suatu tujuan. Pekerjaan yang dilakukan secara manual dengan perbandingan pada pekerjaan berbasis tranformasi digital jauh sangat membantu instansi untuk memperoleh tujuan yang diharapkan. Adanya teknologi informasi mempermudah dan mempercepat dalam pemberian pelayanan. Paradigma era revolusi industri 4.0 sebenarnya mendorong terciptanya sistem otomatisasi di semua tahapan pelayanan publik melalui sistem informasi yang menggabungkan sumber daya, teknologi informasi, dan hubungan informasi. Transformasi digital berhasil membangun sitem pemerintahan digital yang cukup maju. Secara universal, sistem yang dibangun melalui digitalisasi telah diterima berhasil meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi administrasi, membantu mengurangi pengeluaran, dan menghasilkan tata kelola yang lebih baik.

KUA Kec Muncar ikut andil dalam membangun kepercayaan masyarakat bahwa kementerian agama, utamanya KUA tingkat kecamatan mampu updating data, sekaligus menginisiasi perubahan mindset masyarakat secara independen dalam penyelesaian administrasi kependudukan, sekolah, dan instansi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama