ARTIKEL PILIHAN
PENULIS : FAWAIT SYAIFUL RAHMAN, S.H. M.H
Penyuluh Agama Islam (KUA Muncar)
Era perkembangan
teknologi informasi, kecerdasan buatan dan penggunaan data besar dalam sektor
pemerintah akan membantu dalam meningkatkan pelayanan dan mempercepat pekerjaan.
Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi rekan-rekan Kantor Urusan Agama
(KUA) Kec. Muncar dalam upaya memberikan pelayanan terbaik sebagai bakti kepada
ummat. Menurut Evans E.W. Tulungen, dkk mengemukakan bahwa secara universal
teknologi digital meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi
administrasi, membantu mengurangi pengeluaran, dan menghasilkan tata kelola
yang lebih baik.
Di KUA Kec. Muncar
telah melakukan upaya transformasi
digital dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Transformasi digital
selain berimplikasi terhadap peningkatan akuntabilitas, efisiensi, dan
transparansi administrasi, membantu mengurangi pengeluaran, dan menghasilkan
tata kelola yang lebih baik, juga menjamin terciptanya pasrtisipasti aktif dari
masyarakat. Kondisi demikian, dapat membantu sistem budaya yang terorganisir
dua pintu, pertama membangun konstruk budaya pemimpin perubahan atau pemimpin
digital melalui kreatifitas dan inovasi, kemudian kedua terciptanya Smart
Society ke arah good government.
Samson, selaku
Penghulu di KUA Kec. Muncar memaparkan urgensi pelayanan maksimal, tepat, dan
cepat. Untuk menciptakan nuansa pelayanan tersebut perlu melibatkan stakeholder
secara langsung untuk bersama-sama membangun tatanan pelayanan yang lebih baik.
Problem yang terjadi di tengah masyarakat berkaitan dengan mindsite yang
belum terbangun dan kesadaran dalam penyelesaian administrasi secara mandiri.
Masyarakat masih banyak yang memilih menggunakan jasa pemberi jasa untuk
mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan,
sekolah atau pemerintahan, termasuk pengurusan daftar nikah. Fakta ini tidak
berbanding lurus dengan data-data yang telah menjadi atensi besar KUA untuk
memudahkan masyarakat mengakses cara mendaftar nikah, ikrar Islam, pindah
nikah, wakaf, seputar haji dan bimbingan konseling keluarga, bimbingan remaja
usia sekolah (BRUS), bimbingan remaja usia nikah (BRUN).
Konsekuensi
atas keputusan tersebut adalah pembekakan terhadap biaya. JIka masyarakat mau mencari
tahu sendiri dan mengurus segala keperluan nya sendiri menyelesaikan sendiri dapat
memangkas biaya tambahan, sebab pelayanan adalah gratis. Diantara alasan
mengapa masyarakat menggunakan jasa orang lain karena tidak mau ribet, bisa
terima beres, tidak pengalaman, dan memilih bekerja.
Disinilah peran
pemimpin digital dibutuhkan. Pemimpinan digital bagian terpenting suatu organisasi
dapat mencapai tujuan secara maksimal. Pemimpin digital menjadi pionir penggagas
ide terbaharukan yang berkaitan dengan digitalisasi. KUA Kec. Muncar yang
terdiri dari Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, dan staf secara
bersama-sama merumuskan suatu pelayanan yang berbasis pada trasnformasi
digital. Upaya memberikan pelayanan prima merupakan spirit utama dalam
realisasi transformasi digital dalam pelayanan KUA Muncar.
Transformasi
digital dalam pelayanan KUA Kec. Muncar meliputi pelayanan SIMKAH, Bimwin KUA Muncar,
Rekomendasi Nikah, Duplikat Buku Nikah, Ikrar Masuk Islam, dan Legalisir KUA
Cluring, terdapat 6 bentuk pelayanan hasil transformasi digital KUA Kec. Muncar
dari manual ke arah digital. Selain itu, untuk mengetahui efektifitas dan
kepuasan masyarakat sebagai stakeholder menerima pelayanan digital KUA Muncar
juga difasilitasi dengan Indeks Kepuasan Pelayanan yang wajib diisi oleh
masyarakat setelah mendapat pelayanan. Indeks Kepuasan Pelayanan berisi
pertanyaan-pertanyaan tentang pelayanan KUA Muncar, sekaligus saran perbaikan
yang bersifat konstruktif atas kekurangan pelayanan yang telah diterima
masyarakat.
6 bentuk pelayanan
berbasis transformasi digital KUA Kec. Muncar menggunakan barkot yang
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Barkot
Pelayanan KUA Muncar
Masyarakat dapat memilih barkot berdasarkan kepentingan nya hadir pada KUA Kecamatan. KUA telah menfasilitasi barkot tentang simkah, rekomendasi nikah, dan bimwing. Selain itu, KUA Muncar memiliki atensi besar terhadap BimWing atau bimbingan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Tidak heran jika KUA Muncar melaksanakan Bimbingan Perkawinan kepada calon pengantin setiap hari rabu. Calon pengantin berhak mendapatkan bimbingan perkawinan dari KUA untuk mempunyai pengetahuan dalam merencakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencakan generasi generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang Sakinah, Mawadah, wa Rahmah.
Calon pasangan pengantin mendapat
sertifikat Bimwin yang secara otomatis terkirim melalui email aktif yang telah
diisi setelah selesai mengikuti bimwin oleh petugas KUA Kec. Muncar.
Transformasi digital dalam pelayanan memberi kemanfaatan besar, utamanya dalam
mempercepat pelayanan di KUA. Diantara manfaat pelayanan berbasis digital
adalah menjadikan masyarakat cerdas atau Smart Society. Upaya
mencerdaskan masyarakat dalam pengisian data diri merupakan bagian pengawasan
internal dan merupakan benih cikal bakal terciptanya good government. Masyarakat
diberi kesempatan untuk ikut berpartisipasi aktif dengan mengisi data diri
dengan panduan patugas KUA. Masyarakat mengisi data secara serius dan
bertanggungjawab, karena data yang diisi adalah data milik sendiri, khawatir ketika
terjadi kesalahan data, maka dapat berdampak fatal terhadap data diri pada
dokumen yang dibutuhkan.
Kondisi
masyarakat milenial mengalami perkembangan luarbiasa pesat. Aktivitas
sehari-hari tidak dapat lepas dari gadget atau handphone, baik untuk
keperluan bisnis atau belajar, baik kalangan anak-anak, dewasa, dan orang tua.
Potensi demikian seharusnya dapat ditangkap oleh berbagai instansi
pemerintahan, termasuk di Kementerian Agama. Bentuk-bentuk kreatifitas dan
inovasi perlu ditingkatkan dalam pelayanan, tujuannya untuk memudahkan dan
mempercepat pelayanan, sehingga masyarakat merasa puas.
Adanya teknologi
digital baik melalui Internet atau cloud banyak membawa perubahan paradigma
baru di semua lini kehidupan masyarakat. Era Industri 4.0 menuju era society
5.0 merupakan era digital yang menitikberatkan pada penguasaan teknologi. Para
ASN di Kementerian Agama khususnya dituntut melakukan updating konpetensi agar
tidak tergerus oleh perkembangan zaman modern. Selain hal tersebut, punahnya batasan
teritorial antar negara dan batasan-batasan ekonomi lainnya merupakan hal pasti
yang menuntut kesiapan sumberdaya suatu negara lebih peka.
Pemanfaatan
teknologi informasi bukan menjadi tujuan utama, ia sebenarnya di desain sebagai
media untuk memudahkan mencapai suatu tujuan. Pekerjaan yang dilakukan secara
manual dengan perbandingan pada pekerjaan berbasis tranformasi digital jauh sangat
membantu instansi untuk memperoleh tujuan yang diharapkan. Adanya teknologi
informasi mempermudah dan mempercepat dalam pemberian pelayanan. Paradigma era revolusi
industri 4.0 sebenarnya mendorong terciptanya sistem otomatisasi di semua
tahapan pelayanan publik melalui sistem informasi yang menggabungkan sumber
daya, teknologi informasi, dan hubungan informasi. Transformasi digital
berhasil membangun sitem pemerintahan digital yang cukup maju. Secara universal,
sistem yang dibangun melalui digitalisasi telah diterima berhasil meningkatkan akuntabilitas,
efisiensi, dan transparansi administrasi, membantu mengurangi pengeluaran, dan
menghasilkan tata kelola yang lebih baik.
KUA Kec Muncar ikut andil dalam membangun kepercayaan masyarakat bahwa kementerian agama, utamanya KUA tingkat kecamatan mampu updating data, sekaligus menginisiasi perubahan mindset masyarakat secara independen dalam penyelesaian administrasi kependudukan, sekolah, dan instansi.