Bangorejo, – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Mastur, Kamis (16/01/2025) kembali menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangorejo.
Dalam kesempatan tersebut, H. Mastur menekankan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan yang akan mendaftarkan pernikahan adalah kutipan akta kelahiran. "Penerapan PMA ini penting untuk memastikan keabsahan data dan dokumen dalam proses pencatatan nikah," ujarnya.
Kepala KUA Kecamatan Bangorejo, Yusron Suhaimi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah aktif mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat. "Kami telah menyampaikan informasi ini melalui berbagai kegiatan dan pertemuan dengan tokoh masyarakat agar masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku," jelas Yusron.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melengkapi persyaratan administrasi pernikahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Kemenag Banyuwangi berharap, dengan diterapkannya PMA Nomor 30 Tahun 2024, proses pencatatan nikah di Kabupaten Banyuwangi akan berjalan lebih tertib dan teratur.