Genteng, (Bimas Islam) - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi kembali menegaskan pentingnya kekompakan kerja dan saling mengingatkan antarpegawai dalam menjalankan tugas di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan dalam pembinaan yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Genteng pada Senin (5/5/2025).
Dalam arahannya, Kasi Bimas Islam mengingatkan bahwa setiap produk layanan yang dikeluarkan oleh KUA merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan dan konsekuensi yuridis. Oleh karena itu, akurasi dan kehati-hatian dalam bekerja adalah keharusan mutlak.
“Produk yang kita keluarkan, baik itu akta nikah maupun dokumen lainnya, adalah produk hukum. Maka, penting bagi kita semua untuk bekerja secara kompak, saling mengingatkan, dan menjaga integritas layanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Genteng, M. Lukman, menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap detail dokumen yang diterbitkan. Menurutnya, satu kesalahan kecil dapat berakibat besar bagi masyarakat maupun institusi.
“Ketelitian adalah keniscayaan. Kita tidak boleh lalai, karena tanggung jawab kita bukan hanya administratif, tapi juga menyangkut kehidupan hukum warga negara,” tegas M. Lukman.
Kasi Bimas Islam juga menegaskan kembali bahwa seluruh layanan di KUA, termasuk pencatatan nikah, adalah gratis, kecuali jika pelaksanaan akad nikah dilakukan di luar Balai Nikah KUA. Untuk layanan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang sepenuhnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jangan sampai ada masyarakat yang dibebani biaya di luar ketentuan. Mari kita jaga marwah KUA sebagai lembaga pelayanan publik yang bersih dan profesional,” tambahnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan evaluasi layanan, serta penyampaian rencana tindak lanjut peningkatan mutu pelayanan di lingkungan KUA Genteng.