Dalam arahannya, Tim Monev menyampaikan pesan dari Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi agar seluruh aparatur KUA menjaga integritas dan akurasi dalam setiap produk hukum yang dikeluarkan. “Jangan sampai ada dokumen yang cacat hukum, terutama dalam urusan pernikahan dan perwakafan. Ini menyangkut legalitas jangka panjang dan berdampak pada masyarakat luas,” tegas Mastur selalu ketua tim.
Kegiatan monitoring ini juga menjadi sarana pembinaan untuk memastikan pelayanan keagamaan berjalan sesuai regulasi dan nilai profesionalisme.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Kalibaru, Anwar Luthon, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi kinerja secara internal. “Setiap bulan kami adakan evaluasi rutin untuk memastikan seluruh staf memahami regulasi terbaru dan memperbaiki kekurangan dalam pelayanan,” ujarnya.
Dengan adanya monitoring ini, diharapkan KUA Kalibaru semakin meningkatkan kualitas layanan, khususnya dalam dua aspek penting yang menjadi perhatian, yakni pencatatan nikah dan pengelolaan aset wakaf.