KUA Srono, Banyuwangi (28 Juli 2025) — Suasana haru dan khidmat menyelimuti Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono, Banyuwangi, saat dua warga, Ubaidillah dan Abdul Kholiq, secara resmi mengikrarkan wakaf atas dua bidang tanah yang mereka miliki. Kedua bidang tanah tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan dan pengembangan Masjid Al Ikhlas yang terletak di Dusun Rimpis, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.
Prosesi ikrar wakaf ini dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Srono, H. Amin Maki. Bertindak sebagai Nadzir atau pengelola wakaf adalah Muhammad Nasor, dengan disaksikan oleh Arwani dan Muhaimin Zaim sebagai saksi resmi.
Meski acara dikemas secara sederhana, namun makna dan substansi dari ikrar wakaf tersebut tetap terasa kuat. Ikrar ini menjadi wujud nyata kepercayaan masyarakat terhadap lembaga agama dan komitmen dalam mendukung pembangunan sarana ibadah di lingkungan sekitar.
Turut hadir dalam acara ini Halim, mahasiswa Universitas Darussalam Gontor yang sedang melaksanakan praktik studi di KUA Srono. Bagi Halim, momen ini menjadi pengalaman berharga karena dapat melihat langsung implementasi materi kuliah di lapangan. "Ini bukan hanya pelajaran akademik, tapi pengalaman hidup yang sangat bermakna," ungkap Halim dengan penuh antusiasme.
Dalam sambutannya, H. Amin Maki selaku PPAIW menekankan pentingnya amanah dalam mengelola harta wakaf. Ia berpesan khusus kepada Nadzir agar menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi. "Kepercayaan umat adalah anugerah. Kelola wakaf ini dengan penuh tanggung jawab dan hindari fitnah dengan keterbukaan," pesannya tegas.
Dengan adanya penambahan aset wakaf ini, diharapkan Masjid Al Ikhlas dapat lebih berkembang dan berperan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi masyarakat sekitar. Semangat wakaf seperti ini diharapkan dapat terus tumbuh sebagai bagian dari budaya filantropi umat Islam yang berdampak nyata bagi kemaslahatan bersama. (idear)