Pendampingan Pembuatan PIRT, NIB, dan Sertifikat Halal: Langkah Strategis Menuju UMKM Naik Kelas
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha dan sertifikasi penting, seperti PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), NIB (Nomor Induk Berusaha), dan Sertifikat Halal. Ketiganya bukan hanya sebatas dokumen formalitas, tapi merupakan fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang, menjangkau pasar lebih luas, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Oleh karena itu, program pendampingan terpadu untuk pembuatan PIRT, NIB, dan Sertifikat Halal menjadi kebutuhan mendesak dan strategis.
Apa Itu PIRT, NIB, dan Sertifikat Halal?
1. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten/kota. Wajib dimiliki oleh pelaku usaha makanan dan minuman olahan skala rumahan.
2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Identitas legal usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) oleh Kementerian Investasi/BKPM. NIB diperlukan untuk berbagai keperluan legal, seperti membuka rekening usaha, mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan mengikuti tender/lelang.
3. Sertifikat Halal
Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dengan proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan fatwa dari MUI. Penting untuk menjamin kehalalan produk, terutama di pasar Indonesia yang mayoritas muslim.
Mengapa Perlu Pendampingan?
Banyak pelaku UMKM kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen tersebut karena:
Kurangnya literasi digital dan administratif.
Prosedur yang dianggap rumit dan memakan waktu.
Tidak tahu harus mulai dari mana.
Pendampingan hadir sebagai solusi dengan pendekatan edukatif, praktis, dan langsung mendampingi pelaku usaha dari awal hingga dokumen terbit.
Langkah-Langkah Pendampingan
✅ 1. Sosialisasi Awal dan Pendataan UMKM
Menyampaikan pentingnya legalitas usaha.
Mengidentifikasi UMKM yang belum memiliki PIRT, NIB, dan/atau sertifikat halal.
✅ 2. Pendampingan Pembuatan NIB
Pelatihan singkat OSS (Online Single Submission).
Pendampingan langsung mengisi data secara online di oss.go.id.
✅ 3. Pengurusan PIRT
Pendaftaran ke Dinas Kesehatan/DPMPTSP.
Pendampingan mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP).
Verifikasi dan pengambilan PIRT setelah proses selesai.
✅ 4. Sertifikasi Halal (Self Declare/Reguler)
Edukasi perbedaan jalur self declare dan reguler.
Pendampingan pengisian data produk dan bahan baku.
Koordinasi dengan LPH dan BPJPH jika diperlukan.
✅ 5. Monitoring dan Evaluasi
Memastikan seluruh proses berjalan tuntas.
Memberikan pelatihan tambahan (labeling, pemasaran, digitalisasi usaha, dll).
Manfaat yang Didapatkan Pelaku UMKM
Legalitas Manfaat
NIB Usaha legal, bisa akses KUR, BPUM, dan menjadi vendor resmi.
PIRT Produk aman dikonsumsi, bisa dijual di pasar modern & ekspor.
Halal Produk terpercaya di pasar Muslim, memperluas segmen pasar.
PIRT, NIB, dan Sertifikat Halal bukan hanya syarat administratif, tetapi investasi jangka panjang untuk keberlanjutan usaha. Dengan pendampingan yang tepat, UMKM tidak lagi merasa kesulitan, bahkan bisa naik kelas menjadi usaha yang berdaya saing tinggi.
Mari dukung lebih banyak program pendampingan legalitas usaha untuk mendorong UMKM lokal agar bisa maju, legal, dan berdaya saing nasional maupun global.(kuabango2025@gmail.com)

