Glagah, 25 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan legalitas kelembagaan keagamaan, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Glagah, Moch. Nurandi Jopa dan Abdul Azis, melaksanakan kegiatan Survey Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Majelis Taklim Muslimat NU Nur Hasanah yang berlokasi di Dusun Krajan RT. 04 RW. 01, Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Jumat (25/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para pengurus dan anggota majelis taklim yang diketuai oleh Ibu Sri Ilmiyah. Dalam sambutannya, Moch. Nurandi Jopa menyampaikan pentingnya setiap majelis taklim memiliki legalitas yang jelas dengan terdaftar di Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa pendaftaran tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
“Dengan terdaftarnya majelis taklim di Kementerian Agama, maka keberadaan dan aktivitasnya akan lebih terlindungi, mendapatkan pembinaan resmi, serta berpeluang memperoleh berbagai bentuk bantuan dan fasilitasi dari pemerintah,” ujar Jopa.
Sementara itu, Abdul Azis turut memberikan penjelasan teknis mengenai berkas-berkas yang perlu disiapkan dan diserahkan kepada KUA sebagai syarat pengajuan SKT, seperti profil majelis taklim, susunan pengurus, jumlah anggota, hingga dokumentasi kegiatan.
Kehadiran penyuluh agama ini disambut hangat oleh para anggota majelis taklim. Mereka terlihat sangat antusias dan aktif berdiskusi selama proses survey berlangsung. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Majelis Taklim Muslimat NU Nur Hasanah untuk semakin aktif dan berkembang sebagai lembaga pembinaan umat yang terstruktur dan berdaya guna.
KUA Kecamatan Glagah terus mendorong seluruh majelis taklim di wilayahnya untuk segera melakukan pendaftaran SKT, guna mendukung penguatan kelembagaan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan bersinergi dengan program-program pemerintah. (Joe)