Nihayah Wakafkan Tanah Sawah 4.680 m² untuk Kemakmuran Masjid Jami’ Bunyanurrohman

 

Glagah, 12 Agustus 2025 — Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti prosesi Ikrar Wakaf yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Glagah, H. Imam Muklis, S.Ag., M.H.I, pada Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB.

Pada kesempatan tersebut, Nihayah, warga Dusun Krajan RT. 03 RW. 02 Desa Paspan Kecamatan Glagah, dengan tulus ikhlas mewakafkan sebagiannya tanah sawah seluas 4.680 meter persegi kepada Pengurus Takmir Masjid Jami’ Bunyanurrohman yang diwakili oleh Moh. Dawam ZE, Jamroni, dan Mohammad Hayatuddien selaku nadzir, beralamat di Dusun Pereng RT. 04 RW. 01 Desa Paspan.

Tanah sawah tersebut diikrarkan untuk kemakmuran Masjid Jami’ Bunyanurrohman yang berada di Dusun Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Paspan. Pemanfaatan tanah wakaf ini diharapkan dapat mendukung pengembangan fasilitas masjid, kegiatan keagamaan, serta kemaslahatan umat di lingkungan sekitar.

Prosesi ikrar berlangsung lancar dengan dihadiri oleh wakif, nadzir, pengurus takmir, para saksi yakni Hadiri dan Fuad Ahmad, serta masyarakat setempat yang ikut memberikan dukungan.

Dalam sambutannya, H. Imam Muklis menyampaikan bahwa wakaf adalah salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meski wakif telah tiada. “Wakaf adalah warisan kebaikan yang manfaatnya dirasakan banyak orang. Semoga wakaf ini menjadi ladang pahala yang tiada terputus bagi Ibu Nihayah,” ungkapnya.

Dengan adanya wakaf ini, Masjid Jami’ Bunyanurrohman diharapkan semakin berkembang dan menjadi pusat kegiatan ibadah serta pemberdayaan umat di Desa Paspan. Semangat berbagi ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat untuk berkontribusi demi kemaslahatan bersama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama