Sosialisasi Pentingnya Administrasi Nikah

Banyuwangi (KUA Purwoharjo) – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan,


Moh. Saifudin Zuhri, Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwoharjo, menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Pentingnya Administrasi Nikah dalam Mencegah Praktik Nikah Siri” pada Senin, 04 Agustus 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Dusun Kopen, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, dan dilaksanakan bekerjasama dengan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi (UNIIB).

Acara ini dihadiri oleh warga setempat, tokoh masyarakat, pemuda, serta calon pengantin, hadir juga dari Jajaran Pemerintah Desa Kradenan Sekretaris Desa, BPD, babinsa, RT dan RW se Dusun Kopen.
Dalam kesempatan tersebut, Moh. Saifudin Zuhri menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka di masa depan.

“Pernikahan tanpa pencatatan resmi atau yang biasa disebut nikah siri, dapat memicu berbagai permasalahan seperti sulitnya mengurus akta kelahiran anak, hak waris, hingga potensi konflik hukum ketika terjadi perceraian,” ungkapnya.

Beliau juga menjelaskan tahapan-tahapan administrasi nikah dan mengajak masyarakat agar aktif berkonsultasi dengan pihak KUA agar tidak terjebak dalam praktik pernikahan yang tidak diakui negara.

Peran aktif Mahasiswa KKN UNIIB turut memberikan dukungan dalam kegiatan ini, baik melalui penyuluhan, diskusi kelompok, maupun pendampingan warga dalam memahami prosedur administrasi pernikahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara institusi keagamaan dan dunia akademik dalam memberikan edukasi sosial di tengah masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan antusias, menunjukkan bahwa warga sangat membutuhkan informasi dan pendampingan dalam mengurus administrasi pernikahan yang sah secara hukum.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum dan keagamaan masyarakat terkait pentingnya administrasi nikah dapat terus meningkat,
sehingga praktik nikah siri dapat diminimalisir demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama