Tuntaskan Legalitas Majelis Taklim, KUA Tegaldlimo Verifikasi 12 Majelis Taklim di Wringinpitu



Tegaldlimo, Wringinpitu – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegaldlimo terus memperkuat pembinaan kelembagaan keagamaan di wilayahnya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melaksanakan verifikasi lapangan terhadap 12 Majelis Taklim di Desa Wringinpitu yang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim.

Kegiatan ini digelar pada Jumat (15/08), pukul 14.00 WIB, bertempat di MI Miftahul Ulum, Wringinpitu. Tim verifikator yang terdiri dari empat Penyuluh Agama Islam KUA Tegaldlimo hadir untuk melakukan pengecekan secara langsung. Kepala KUA Tegaldlimo, Lukman Hakim, S.HI., juga turut hadir, memberikan dukungan dan arahan kepada para pengurus majelis taklim.

Dalam sambutannya, Lukman Hakim menegaskan pentingnya SKT bagi keberlangsungan kegiatan majelis taklim. “Legalitas ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bentuk pengakuan resmi dari pemerintah terhadap keberadaan majelis taklim. Dengan SKT, majelis taklim akan lebih mudah mendapatkan pembinaan, akses program, dan bisa menjalin kerja sama dengan berbagai pihak,” ungkapnya.

Proses verifikasi dilakukan secara bertahap. Setiap majelis taklim diminta menyampaikan dokumen persyaratan, termasuk data pengurus, daftar anggota, program kegiatan, serta laporan aktivitas rutin. Tim verifikator kemudian mencocokkan data tersebut dengan kondisi di lapangan. Selain memeriksa administrasi, tim juga memberikan arahan teknis terkait tata kelola majelis taklim yang baik dan berkelanjutan.

Para pengurus 12 majelis taklim yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka memanfaatkan momen tersebut untuk bertanya langsung kepada tim verifikator mengenai manfaat SKT, prosedur pembaruan data, hingga peluang untuk mendapatkan dukungan program keagamaan dari pemerintah.

Salah satu perwakilan pengurus, Widayani dari Majelis Taklim Mawadah, mengungkapkan rasa syukur atas adanya kegiatan ini. “Dengan adanya SKT, kami merasa lebih percaya diri dalam mengadakan kegiatan. Apalagi ada pendampingan langsung dari penyuluh agama yang membuat kami paham langkah-langkah yang harus ditempuh,” ujarnya.

Kegiatan verifikasi ini tidak hanya menjadi ajang pengecekan formalitas, tetapi juga sarana mempererat komunikasi antara KUA, penyuluh agama, dan pengurus majelis taklim. Harapannya, seluruh majelis taklim di Desa Wringinpitu nantinya memiliki legalitas resmi dan mampu menjadi pusat pembinaan umat, penguatan ukhuwah islamiyah, serta peningkatan literasi keagamaan di tengah masyarakat.

Dengan selesainya verifikasi hari ini, 12 majelis taklim tersebut tinggal menunggu proses penerbitan SKT dari pihak berwenang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KUA Tegaldlimo dalam membina, memberdayakan, dan memfasilitasi lembaga keagamaan di wilayah kerjanya. (WH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama