Banyuwangi (KUA Cluring) – Jumat, 12 September 2025, suasana penuh khidmat terasa di Masjid Ar Royyan Kemenag Banyuwangi saat prosesi ikrar wakaf dilangsungkan. Ikrar tersebut dilakukan oleh Yusuf Effendi, warga Bluto, Sumenep, yang mewakafkan sebidang tanahnya berlokasi di Dusun Krajan 02/09, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.
Tanah wakaf ini dipersembahkan untuk pengembangan Musala Al Amin sekaligus mendukung kegiatan pendidikan masyarakat sekitar. Prosesi ikrar dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA) Kemenag Banyuwangi, H. Fathur Rahman.
Dalam sambutannya, H. Fathur Rahman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada wakif.
Atas nama Kementerian Agama, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Yusuf Effendi yang dengan ikhlas mewakafkan hartanya. Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah pewakaf meninggalkan dunia. Semoga niat tulus ini menjadi ladang keberkahan bagi beliau dan keluarganya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, H. Fathur Rahman juga berpesan kepada para nazhir agar amanah wakaf ini dikelola dengan sebaik-baiknya.
Kami berharap tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan sesuai tujuan, yaitu untuk pengembangan musala dan pendidikan. Nazhir harus mampu menjaga, merawat, serta mengelola aset wakaf agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan begitu, wakaf ini benar-benar menjadi amal berkelanjutan yang membawa maslahat,” tambahnya.
Acara ikrar wakaf kemudian ditutup dengan doa bersama, memohon keberkahan bagi wakif, nazhir, serta masyarakat yang akan menerima manfaat dari tanah wakaf tersebut. (Hr.S)



