IKRAR WAKAF UNTUK YAYASAN

 



KUA Glenmore Laksanakan Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah di Dusun Salamrejo, Tulungrejo

Glenmore, 9 Oktober 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glenmore melaksanakan kegiatan ikrar wakaf atas dua bidang tanah yang berlokasi di Dusun Salamrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan lancar di hadapan pejabat KUA serta para saksi yang hadir.

Dalam kegiatan tersebut, wakif atau pihak yang mewakafkan tanah adalah Bapak Mahfud dan Bapak Muhammad Juweni. Adapun nadzir atau pihak pengelola wakaf ditetapkan kepada Yayasan Miftahul Mubtadi’in, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Bapak Muhammad Lauhin.

Kepala KUA Glenmore dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas niat baik para wakif yang telah mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. “Wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Semoga tanah yang diwakafkan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan, sosial, dan keagamaan,” ujarnya.

Acara ikrar wakaf ini juga menjadi bagian dari upaya KUA Glenmore dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf sebagai instrumen pembangunan umat yang berkelanjutan.

Dengan telah dilaksanakannya ikrar ini, kedua bidang tanah tersebut secara sah menjadi harta wakaf yang akan dikelola oleh Yayasan Miftahul Mubtadi’in sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama