Kemenag Banyuwangi Gelar Zoom Meeting Bahas Pernikahan Campuran dan Dokumen Catatan Sipil

Banyuwangi, (Bimas Islam) Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pernikahan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) serta tata kelola dokumen Catatan Sipil yang berkaitan dengan Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi menggelar zoom meeting pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan pelaksana layanan pada KUA kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan global telah membuat interaksi antarnegara semakin intens. Banyak warga negara Indonesia yang kini menjalin hubungan sosial, pekerjaan, hingga pernikahan dengan warga negara asing.v


“Oleh karena itu, dibutuhkan satu pemahaman yang seragam di seluruh jajaran KUA agar pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Chaironi menambahkan bahwa fenomena pernikahan campuran semakin meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu, seluruh aparatur KUA perlu memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap regulasi agar pelayanan tetap profesional, transparan, dan cepat.

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut hadir Ahmad Najib, Ketua Tim Kepenghuluan pada Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, Najib menjelaskan mekanisme administrasi yang berkaitan dengan urusan luar negeri, termasuk prosedur apostille dan legalisasi dokumen.

Ia menegaskan bahwa pernikahan di luar negeri membutuhkan berbagai dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) atau Kantor Wilayah Kemenag. Pemahaman yang baik terhadap alur administrasi tersebut sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen.

“Sering kali masyarakat datang ke Kanwil Kemenag dengan dokumen yang belum lengkap atau salah prosedur. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran KUA dapat memberikan layanan yang lebih cepat, tepat, dan mudah,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kemenag Banyuwangi berharap kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pernikahan campuran dan legalisasi dokumen, semakin meningkat. Selain itu, koordinasi antar-KUA di Banyuwangi diharapkan semakin solid dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan lintas negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama