Penguatan Legalitas Wakaf di Glagah: KUA Lakukan Geotag Tiga Lahan Rumah Ibadah di Desa Paspan

 

Glagah, 24 November 2025 — Upaya penguatan tata kelola dan legalitas wakaf di Kecamatan Glagah terus menunjukkan perkembangan positif. Pada Senin, 24 November 2025 pukul 08.00 WIB, petugas survei tanah wakaf KUA Kecamatan Glagah, yakni Fuad Ahmad dan Sujoyo, melaksanakan kegiatan pengambilan geotag foto pada tiga lokasi rumah ibadah di Desa Paspan.

Tiga lahan rumah ibadah yang disurvei meliputi:
1️⃣ Musala An-Nur, Dusun Sukosari
2️⃣ Masjid Darussalam, Dusun Kebonan
3️⃣ Musala Al-Hidayah, Dusun Kebonan

Pengambilan geotag foto ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi untuk proses pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan pendaftaran terpenuhi, prosesi ikrar wakaf akan segera dijadwalkan.

Wakaf dari ketiga lokasi ini diperuntukkan bagi kemakmuran jamaah, mendukung terselenggaranya kegiatan ibadah serta aktivitas keagamaan masyarakat di Desa Paspan.

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari meningkatnya kesadaran berwakaf di wilayah Glagah, khususnya setelah banyaknya musala di Desa Kampunganyar yang sebelumnya mengajukan wakaf. Arus positif ini tidak terlepas dari kerja sama lintas sektor yang kuat antara KUA Kecamatan Glagah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan di wilayah setempat.

Fuad Ahmad, salah satu petugas survei, menyampaikan bahwa survei dan geotag lahan merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan data sebelum ikrar wakaf dilaksanakan.

“Kami terus mendorong percepatan layanan wakaf yang akurat, transparan, dan berintegritas. Semoga semakin banyak rumah ibadah yang memiliki legalitas wakaf yang kuat,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Desa Paspan menjadi bagian dari gerakan percepatan wakaf di Kecamatan Glagah, sekaligus menunjukkan komitmen masyarakat dalam memperkuat sarana ibadah melalui jalur resmi dan terdaftar. (Joe)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama