KUA Glagah Lakukan Geotag Lahan Wakaf Musala Al-Kautsar Desa Rejosari

 

Glagah, 12 Desember 2025 — Upaya penguatan dan percepatan legalitas wakaf di Kecamatan Glagah terus berlanjut. Pada Jumat, 12 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, petugas survei tanah wakaf KUA Kecamatan Glagah, Fuad Ahmad, melaksanakan kegiatan pengambilan geotag foto untuk lahan yang akan diwakafkan di Musala Al-Kautsar, Desa Rejosari.

Kegiatan geotag ini merupakan langkah penting untuk melengkapi berkas administrasi pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi, prosesi ikrar wakaf akan segera dilaksanakan.

Lahan wakaf ini diperuntukkan bagi kemakmuran jamaah Musala Al-Kautsar, sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan ibadah dan aktivitas keagamaan masyarakat Desa Rejosari.

Meningkatnya permohonan wakaf dari berbagai musala di Kecamatan Glagah, termasuk Desa Rejosari, menunjukkan besarnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas wakaf. Hal ini juga menjadi tindak lanjut positif setelah banyaknya musala di wilayah Glagah yang sebelumnya mengajukan wakaf melalui jalur resmi.

Kesuksesan percepatan layanan wakaf di wilayah ini tidak lepas dari sinergi dan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Glagah, yang selalu mendukung penuh program perwakafan.

Fuad Ahmad menyampaikan bahwa proses geotag merupakan bagian dari komitmen KUA Glagah untuk memastikan keakuratan data serta transparansi dalam layanan wakaf.

“Kami ingin memastikan setiap lahan wakaf terdata dengan benar sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh jamaah,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, Desa Rejosari ikut menjadi bagian dari gerakan percepatan wakaf yang semakin berkembang di Kecamatan Glagah, membawa harapan baru bagi kemajuan sarana ibadah masyarakat. (Joe)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama