KUA Siliragung kembali melaksanakan salah satu
tugas layanan keagamaan yang sangat penting, yaitu pelaksanaan ikrar wakaf.
Pada hari Rabu, 4 Desember 2025, kegiatan ikrar wakaf berlangsung dengan
khidmat untuk Mushola Nurul Hidayah, yang secara resmi diikrarkan
langsung oleh Kepala KUA Siliragung, Bapak Hadi Jadmiko, S.Ag.
Kegiatan ini dihadiri oleh wakif, nadzhir,
serta dua orang saksi, sebagai bagian dari tata cara perwakafan sesuai
ketentuan perundang-undangan. Kehadiran seluruh pihak terkait tersebut memastikan
bahwa proses ikrar wakaf berjalan sah, tertib, dan sesuai syariat maupun aturan
administrasi wakaf yang berlaku.
Dalam sesi pengikraran, Wakif menyampaikan niat
tulusnya mewakafkan tanah beserta bangunan Mushola Nurul Hidayah untuk
kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat. Ikrar tersebut kemudian
diterima secara resmi oleh Kepala KUA Siliragung sebagai Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW), yang selanjutnya ditetapkan pengelolaan mushola kepada
nadzhir yang telah ditunjuk.
Bapak Hadi Jadmiko, S.Ag dalam kesempatan tersebut
menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Beliau berharap ikrar wakaf ini dapat memberikan keberkahan sekaligus
meningkatkan kemanfaatan mushola sebagai pusat kegiatan ibadah dan pendidikan
keagamaan bagi masyarakat sekitar.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, Mushola Nurul
Hidayah kini memiliki legalitas yang lebih kuat sehingga pengelolaannya dapat
dilakukan dengan lebih optimal. Semoga wakaf ini membawa manfaat yang luas bagi
umat dan menjadi amal kebaikan yang tidak terputus bagi Wakif serta semua pihak
yang terlibat.

