Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman mahasiswa terhadap praktik keagamaan di tengah masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan. Bertindak sebagai pemateri adalah Iskandar, S.H.I., Penyuluh Agama Islam sekaligus Admin Wakaf pada KUA Kecamatan Srono. Dengan gaya penyampaian yang komunikatif dan mudah dipahami, Iskandar mengulas secara mendalam terkait konsep, syarat, serta mekanisme pelaksanaan ikrar wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam paparannya, Iskandar menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen ibadah sosial dalam Islam yang memiliki dampak besar bagi kemaslahatan umat. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang jelas agar sah secara syariat dan kuat secara hukum negara. Ia menegaskan bahwa landasan hukum wakaf di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menjadi rujukan utama dalam setiap proses perwakafan.
Lebih lanjut, Iskandar menguraikan syarat-syarat wakaf yang meliputi beberapa unsur penting. Pertama, adanya wakif, yakni pihak yang mewakafkan harta, dengan syarat beragama Islam, baligh, berakal sehat, serta memiliki hak penuh atas harta yang diwakafkan. Kedua, harta benda wakaf, yang harus bernilai, diketahui secara jelas, dan merupakan milik sah wakif, baik berupa tanah, bangunan, maupun benda bergerak lainnya yang diperbolehkan menurut ketentuan hukum. Ketiga, nadzir, yaitu pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf, baik perorangan, organisasi, maupun badan hukum, yang wajib memenuhi syarat administrasi dan kompetensi pengelolaan. Keempat, adanya ikrar wakaf yang diucapkan secara jelas di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Iskandar juga menjelaskan mekanisme permohonan ikrar wakaf, dimulai dari pengajuan kehendak wakaf oleh wakif ke KUA setempat, dilengkapi dengan dokumen persyaratan seperti identitas wakif, bukti kepemilikan harta wakaf, serta data nadzir. Setelah dilakukan verifikasi dan penelitian berkas, barulah ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan PPAIW dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf sebagai bukti legal formal. Proses ini menjadi sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari serta memastikan keberlangsungan fungsi wakaf sesuai peruntukannya.
Dalam sesi diskusi, para mahasiswa tampak aktif mengajukan pertanyaan seputar praktik wakaf di lapangan, tantangan administrasi, hingga peran generasi muda dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya wakaf yang tertib hukum. Iskandar menyambut baik antusiasme tersebut dan berharap para mahasiswa mampu memahami secara utuh alur pendaftaran wakaf serta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan dalam kehidupan nyata, baik saat terjun ke masyarakat maupun dalam peran profesional mereka kelak.
.jpeg)