Nikah di KUA Gratis, Kemenag Banyuwangi Minta Warga Berani Melapor Jika Dipersulit

Glenmore (Bimas Islam) Pemerintah memastikan bahwa pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dapat diakses masyarakat secara gratis tanpa prosedur yang memberatkan. Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Mastur dalam forum Candi Mas (Cangkrukan dan Diskusi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang digelar di Perkebunan Treblasala, Kecamatan Glenmore, Sabtu (7/2/2026).

Dalam suasana dialog terbuka bersama masyarakat, isu pelayanan pernikahan mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pengalaman mereka. Beberapa di antaranya mengaku merasa proses pernikahan di kantor KUA terkesan rumit, sementara pelaksanaan pernikahan dengan layanan nikah panggilan justru dinilai lebih mudah meskipun harus mengeluarkan biaya sekitar Rp600.000.


Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Islam menegaskan bahwa negara telah menjamin pelayanan pernikahan gratis di KUA selama dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Oleh karena itu, tidak boleh ada praktik pemersulitan dalam bentuk apa pun.

“Kalau ada masyarakat yang merasa dipersulit saat menikah di KUA, silakan laporkan langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Kami terbuka dan siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa biaya Rp600.000 hanya berlaku untuk pernikahan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, sesuai dengan ketentuan pemerintah. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan ke kas negara, bukan menjadi hak pribadi petugas.

Kegiatan Candi Mas tersebut turut dihadiri Kapolresta Banyuwangi, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi, unsur Kodim, serta Danlantamal Banyuwangi. Kehadiran lintas unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat transparansi pelayanan publik.

Melalui dialog langsung seperti ini, Kementerian Agama berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait aturan pernikahan, sekaligus menumbuhkan keberanian untuk melapor apabila menemukan praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama