Banyuwangi — Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Banyuwangi menggelar kegiatan “Peningkatan Kompetensi Penghulu se-Kabupaten Banyuwangi” pada Kamis sore (05/03). Kegiatan ini berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Banyuwangi dan diikuti oleh para penghulu dari seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, didampingi Kasubag TU Moh. Jali, Kasi Bimas Islam Mastur, Ketua APRI, para Kepala KUA, serta seluruh penghulu se-Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kompetensi para penghulu melalui dialog dan kajian mengenai munakahat serta hukum perkawinan. Diskusi yang berlangsung menjadi wadah bagi para penghulu untuk saling berbagi pengalaman serta membahas berbagai persoalan yang sering ditemui dalam pelayanan pernikahan di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Bimas Islam Mastur menyampaikan pentingnya tertib administrasi dalam pelayanan pernikahan. Selain itu, ia juga memberikan informasi terkait peran Kementerian Agama dalam mendukung program Masjid Ramah Mudik, yaitu masjid-masjid yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan bagi para pemudik di jalur-jalur yang dilalui masyarakat saat musim mudik.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat koordinasi antar penghulu. Menurutnya, pertemuan seperti ini sangat bermanfaat, tidak hanya bagi para penghulu tetapi juga bagi masyarakat yang dilayani.
Chaironi juga mengingatkan kepada seluruh penghulu bahwa setiap tugas yang dijalankan harus selalu berlandaskan hukum. Ia menegaskan bahwa jika hukum dipermainkan, maka keberkahan dalam menjalankan tugas akan hilang.
“Setiap tugas yang kita laksanakan pasti dilandasi dengan hukum. Jika hukum itu dipermainkan, maka bersiaplah untuk kehilangan keberkahan,” tegasnya.
Ia berharap dari diskusi dan kajian yang dilakukan dalam kegiatan ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang tetap berlandaskan aturan hukum, sehingga dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi aktif dari para penghulu yang membahas berbagai persoalan yang sering muncul dalam praktik pernikahan, serta upaya meluruskan berbagai hal yang perlu diselesaikan secara bersama.
Pada kesempatan yang sama, Kasubag TU Moh. Jali juga menyampaikan bahwa setiap kebijakan atau keputusan yang bersifat kolektif dari pemerintah harus dijadikan dasar dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, para penghulu dapat melaksanakan tugas secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan para penghulu di Kabupaten Banyuwangi semakin meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang pernikahan.(hin)

