Perkuat Layanan Prima, KUA Srono : Edukasi Mekanisme Wakaf

 

KUA Srono, Banyuwangi – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, KUA Srono menerima kunjungan penting terkait koordinasi penyerahan aset umat melalui instrumen wakaf.

Sinergi Ahli Waris dan Nadzir

Kunjungan tersebut dihadiri langsung oleh keluarga ahli waris wakif yang dipimpin oleh H. Eko Wahyono. Kehadiran mereka didampingi oleh Mahbub Wijaya, selaku Nadzir dari Yayasan Nurul Islam, Parijatah Kulon. Kedatangan rombongan ini disambut hangat oleh Penyuluh Agama Islam KUA Srono, Iskandar.

Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan aset yang diwakafkan memiliki legalitas yang kuat dan sesuai dengan peruntukannya. Iskandar memberikan pendampingan intensif mengenai pemahaman tahapan serta mekanisme wakaf agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari.

Pentingnya Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Dalam sesi sosialisasi tersebut, Iskandar menekankan bahwa proses wakaf yang sah secara hukum negara harus dimulai dengan pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA.

"Wakaf bukan sekadar menyerahkan lahan atau aset, tapi ada tanggung jawab administrasi yang harus dipenuhi. Sesuai perundang-undangan yang berlaku, proses pendaftaran AIW adalah langkah vital untuk melindungi aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Iskandar.

Tahapan dan Persyaratan

Berdasarkan regulasi yang berlaku, beberapa syarat utama yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi:

  • Identitas Lengkap: Dokumen asli dan fotokopi KTP/KK para pihak (Wakif, Nadzir, dan Saksi).

  • Dokumen Kepemilikan: Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang sah dan bebas sengketa.

  • Kehadiran Pihak Terkait: Proses ikrar harus dihadiri oleh Wakif (atau ahli waris) dan Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Transformasi Layanan KUA

Optimalisasi layanan ini merupakan bagian dari transformasi KUA Srono untuk menjadi pusat layanan keagamaan yang edukatif dan transparan. Dengan adanya pendampingan langsung seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf demi kemaslahatan umat yang berkelanjutan.

Langkah yang diambil oleh keluarga H. Eko Wahyono dan Yayasan Nurul Islam ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat Srono lainnya dalam mengelola aset produktif melalui jalur hukum yang benar.(idear)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama