KUA SRONO – BANYUWANGI, 27 Juoi 2026 —
Dalam upaya mengedukasi masyarakat mengenai kepastian hukum dalam rumah tangga,
kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Ibrahimy
Banyuwangi menggelar Dialog Interaktif bertema “Legalitas Perkawinan”
pada Senin, 27 Juli 2026. Berlokasi di Pendopo Desa Kepundungan, acara ini
dihadiri oleh puluhan ibu-ibu anggota Penggerak PKK Desa Kepundungan yang
antusias menyimak materi hingga usai.
Acara dibuka secara resmi oleh
Kepala Desa Kepundungan, Baitu Rohim.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif
para mahasiswa KKN yang peka terhadap isu hukum keluarga di masyarakat.
Antusiasme
Mewarnai Pendopo Desa
Suasana di Pendopo Desa
Kepundungan tampak hangat dan hidup sejak pagi hari. Berbalut seragam khas PKK,
para peserta memenuhi area pendopo dengan semangat belajar yang tinggi. Sejak
pendaftaran dimulai, riuh interaksi antarpeserta dan mahasiswa KKN menciptakan
atmosfer kekeluargaan yang erat.
Sepanjang pemaparan materi,
peserta terlihat sangat menyimak dan tak ragu mengangguk setuju pada poin-poin
penting. Sesi tanya jawab menjadi momen paling cair; beberapa anggota PKK
berdesakan mengangkat tangan untuk menyampaikan pertanyaan seputar kasus-kasus
pernikahan di lingkungan sekitar mereka, seperti nikah siri hingga pengurusan
akta nikah yang tertunda.
Pentingnya
Legalitas Pernikahan: Solusi Perlindungan Hukum Keluarga
Bertindak selaku narasumber
utama, Iskandar, S.H.I., Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Srono, menguraikan secara mendalam mengapa pencatatan pernikahan
secara resmi di negara sangat vital bagi ketahanan keluarga.
Iskandar menegaskan bahwa
pernikahan yang sah secara agama saja belum cukup untuk memberikan perlindungan
hukum yang utuh, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
"Pernikahan yang legal
dan terdaftar di KUA bukan sekadar formalitas administrasi atau syarat
mendapatkan buku nikah. Ini adalah fondasi benteng perlindungan hukum bagi
istri dan anak-anak kita," tegas Iskandar, S.H.I. di hadapan para peserta.
Ia menguraikan tiga pilar
utama pentingnya legalitas pernikahan:
- Jaminan Hak
Hukum Istri: Tanpa pencatatan resmi,
seorang istri tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak-hak
dasarnya, seperti hak nafkah, waris, atau pembagian harta bersama
(gono-gini) jika terjadi perselisihan atau perceraian.
- Kepastian
Perlindungan Anak: Anak yang lahir dari
pernikahan yang tidak terdaftar hanya memiliki hubungan keperdataan dengan
ibunya. Buku nikah orang tua menjadi syarat mutlak terbitnya Akta
Kelahiran yang mencantumkan nama ayah secara sah, yang sangat menentukan
masa depan anak—mulai dari hak waris hingga pengurusan administrasi
sekolah dan dokumen negara lainnya.
- Ketertiban
Administrasi Negara: Pencatatan pernikahan
membantu pemerintah dalam memetakan data kependudukan serta mempermudah
keluarga dalam mengakses berbagai program bantuan sosial dan layanan
publik.
Koordinator KKN,
Moh. Nur Efendi meneturkan bahwa Melalui kegiatan
ini, mahasiswa KKN Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi berharap masyarakat
Desa Kepundungan semakin sadar hukum dan tidak ada lagi praktik pernikahan di
bawah tangan (siri). Langkah kecil dari pendopo desa ini diharapkan mampu
membangun keluarga yang tidak hanya sakinah, mawaddah, wa rahmah secara
spiritual, tetapi juga kokoh dan terlindungi secara hukum negara.(idear)
