Gandeng KUA Srono, Mahasiswa KKN Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi Bedah Pentingnya Legalitas Pernikahan

 

KUA SRONO – BANYUWANGI, 27 Juoi 2026 — Dalam upaya mengedukasi masyarakat mengenai kepastian hukum dalam rumah tangga, kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi menggelar Dialog Interaktif bertema “Legalitas Perkawinan” pada Senin, 27 Juli 2026. Berlokasi di Pendopo Desa Kepundungan, acara ini dihadiri oleh puluhan ibu-ibu anggota Penggerak PKK Desa Kepundungan yang antusias menyimak materi hingga usai.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Kepundungan, Baitu Rohim. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif para mahasiswa KKN yang peka terhadap isu hukum keluarga di masyarakat.

Antusiasme Mewarnai Pendopo Desa

Suasana di Pendopo Desa Kepundungan tampak hangat dan hidup sejak pagi hari. Berbalut seragam khas PKK, para peserta memenuhi area pendopo dengan semangat belajar yang tinggi. Sejak pendaftaran dimulai, riuh interaksi antarpeserta dan mahasiswa KKN menciptakan atmosfer kekeluargaan yang erat.

Sepanjang pemaparan materi, peserta terlihat sangat menyimak dan tak ragu mengangguk setuju pada poin-poin penting. Sesi tanya jawab menjadi momen paling cair; beberapa anggota PKK berdesakan mengangkat tangan untuk menyampaikan pertanyaan seputar kasus-kasus pernikahan di lingkungan sekitar mereka, seperti nikah siri hingga pengurusan akta nikah yang tertunda.

Pentingnya Legalitas Pernikahan: Solusi Perlindungan Hukum Keluarga

Bertindak selaku narasumber utama, Iskandar, S.H.I., Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono, menguraikan secara mendalam mengapa pencatatan pernikahan secara resmi di negara sangat vital bagi ketahanan keluarga.

Iskandar menegaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama saja belum cukup untuk memberikan perlindungan hukum yang utuh, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

"Pernikahan yang legal dan terdaftar di KUA bukan sekadar formalitas administrasi atau syarat mendapatkan buku nikah. Ini adalah fondasi benteng perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak kita," tegas Iskandar, S.H.I. di hadapan para peserta.

Ia menguraikan tiga pilar utama pentingnya legalitas pernikahan:

  • Jaminan Hak Hukum Istri: Tanpa pencatatan resmi, seorang istri tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak-hak dasarnya, seperti hak nafkah, waris, atau pembagian harta bersama (gono-gini) jika terjadi perselisihan atau perceraian.
  • Kepastian Perlindungan Anak: Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak terdaftar hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Buku nikah orang tua menjadi syarat mutlak terbitnya Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah secara sah, yang sangat menentukan masa depan anak—mulai dari hak waris hingga pengurusan administrasi sekolah dan dokumen negara lainnya.
  • Ketertiban Administrasi Negara: Pencatatan pernikahan membantu pemerintah dalam memetakan data kependudukan serta mempermudah keluarga dalam mengakses berbagai program bantuan sosial dan layanan publik.

Koordinator KKN, Moh. Nur Efendi meneturkan bahwa Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi berharap masyarakat Desa Kepundungan semakin sadar hukum dan tidak ada lagi praktik pernikahan di bawah tangan (siri). Langkah kecil dari pendopo desa ini diharapkan mampu membangun keluarga yang tidak hanya sakinah, mawaddah, wa rahmah secara spiritual, tetapi juga kokoh dan terlindungi secara hukum negara.(idear)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama