BANYUWANGI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Pengesahan Nikah Terpadu di ruang pertemuan PCNU Banyuwangi, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mematangkan layanan terpadu yang memungkinkan seluruh proses legalisasi perkawinan diselesaikan dalam satu hari dan satu lokasi.
Program Pengesahan Nikah Terpadu ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, dengan peran sentral Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pelaksana pencatatan nikah. Selain itu, turut terlibat Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), BAZNAS, serta Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU). Setelah Pengadilan Agama menetapkan putusan isbat nikah, Kementerian Agama melalui KUA langsung memproses penerbitan buku nikah, yang kemudian dilanjutkan dengan pembaruan data kependudukan oleh Dispendukcapil Banyuwangi.
Rapat dipimpin Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Bisri Mustofa. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Dwiyanto. Dari Pengadilan Agama Banyuwangi hadir Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H., selaku Panitera Muda Permohonan. Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi diwakili Syafaat dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam yang menegaskan komitmen Kemenag dalam mempercepat layanan pencatatan nikah bagi masyarakat.
Turut hadir Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Sekretaris LKKNU Dr. Nur Anim Jauhariyah, serta Dewan Pakar LKKNU yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ma'rifatul Kamila.
Dalam pemaparannya, Mochammad Nur Prehantoro menegaskan bahwa bukti sah pencatatan perkawinan adalah kutipan akta nikah atau buku nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di bawah Kementerian Agama. Ia menekankan pentingnya isbat nikah bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum dan memperoleh dokumen perkawinan yang sah.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, Syaifudin, menyampaikan bahwa manfaat Pengesahan Nikah Terpadu tidak hanya sebatas perubahan status perkawinan dalam Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan. Melalui layanan ini, Kementerian Agama bersama instansi terkait juga memastikan anak-anak dari perkawinan yang belum tercatat dapat langsung memperoleh akta kelahiran, sehingga hak administrasi kependudukan masyarakat terpenuhi secara menyeluruh.
Melalui sinergi berbagai lembaga, khususnya peran aktif Kementerian Agama, PCNU Banyuwangi berharap program Pengesahan Nikah Terpadu dapat memberikan kemudahan layanan hukum dan administrasi bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tertib pencatatan perkawinan dan kependudukan di Kabupaten Banyuwangi.
