Gelar Dialog Interaktif, Iskandar Kupas Tuntas Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Sukonatar


KUA SRONO – BANYUWANGI, 10 Agustus 2026 - Suasana Pendopo Kantor Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, tampak hidup dan penuh kehangatan pada Sabtu malam (20.00 WIB). Ratusan warga bersama unsur lintas sektoral berkumpul dalam acara Dialog dan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini ini diinisiasi oleh kolaborasi Mahasiswa KKN Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi dan Mahasiswa KKN Universitas Jember (UNEJ).

Acara yang berlangsung santai namun sarat makna ini dihadiri langsung oleh Camat Srono, Ahmad Subhan, S.E., M.Si., Kepala Desa Sukonatar, Ali Masrono, PKB Kebaman, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, hingga penggerak PKK Desa Sukonatar.

Mengupas Regulasi dengan Gaya Komunikatif


Bertindak sebagai pemateri tunggal, Iskandar, S. H. I Penyuluh Agama Islam dari KUA Srono, sukses membawa suasana dialog menjadi sangat gayeng. Lewat gaya penyampaiannya yang santai, lugas, dan sesekali diselingi humor segar, riuh gelak tawa dan tepuk tangan peserta berkali-kali pecah mendobrak kekakuan suasana formal.

Dalam paparan utamanya, Iskandar membedah secara mendalam perubahan regulasi hukum perkawinan di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

"Melalui UU No. 16 Tahun 2019, negara secara resmi mengubah batas minimal usia menikah bagi perempuan yang tadinya 16 tahun menjadi 19 tahun. Artinya, saat ini batas usia minimal menikah untuk pria dan wanita adalah sama, yakni minimal 19 tahun," tegas Iskandar di hadapan para peserta.

Pendidikan Keluarga Jadi Kunci Utama

Tak hanya bicara aturan hukum, Iskandar juga menekankan pentingnya benteng pertahanan utama dalam mencegah pernikahan dini, yaitu lingkungan keluarga. Menurutnya, peran orang tua dalam mengawal tumbuh kembang anak yang beranjak remaja sangatlah vital.

Ada beberapa poin penting yang digarisbawahi oleh Iskandar mengenai langkah pencegahan pernikahan dini berbasis keluarga:

  • Menjaga Harmonisisasi Rumah Tangga: Orang tua dituntut mampu menciptakan suasana yang harmonis dan aman bagi seluruh anggota keluarga.

  • Intensifkan Komunikasi: Memasuki usia dewasa, anak membutuhkan ruang dialog yang lebih intensif dengan orang tua.

  • Jadilah Orang Tua Sekaligus Teman: Orang tua diimbau tidak bersikap kaku. Jadilah sosok teman yang menyenangkan agar anak merasa nyaman menceritakan berbagai problematika kehidupannya tanpa takut dihakimi.

  • Jangan Menutup Diri: Terutama saat anak mulai beranjak dewasa, komunikasi terbuka adalah kunci agar anak tidak mencari perlindungan atau pelarian yang salah di luar rumah.

Komitmen Bersama Deklarasi Lintas Sektoral




Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan tindakan nyata berupa Penandatanganan Komitmen Bersama Gerakan Pencegahan Pernikahan Dini Lintas SektoralPenandatanganan ini dilakukan secara serentak oleh Camat Srono, perwakilan KUA Srono, Kepolisian (Bhabinkamtibmas), TNI (Babinsa), Pemerintah Desa Sukonatar, serta perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Perempuan. Deklarasi ini menjadi tanda ketegasan dan sinergi seluruh elemen masyarakat Sukonatar dalam menekan angka pernikahan anak demi melahirkan generasi masa depan yang lebih berkualitas.(idear)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama