Isbat Nikah Terpadu di Banyuwangi, Pemerintah Hadir Lindungi Hak Administrasi Masyarakat



BANYUWANGI (Bimas Islam)– Isbat Nikah Terpadu resmi dibuka di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026). Kegiatan ini menjadi upaya bersama memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat sekaligus memenuhi hak administrasi kependudukan.

Sebanyak 40 pasangan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan melalui tiga majelis di luar gedung Pengadilan Agama. Seluruh permohonan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU, Disdukcapil, BAZNAS, serta Polresta Banyuwangi.

Kepala Kemenag Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, mengapresiasi sinergi lintas lembaga yang dimotori NU. Ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan serta keluarga.

“Pencatatan pernikahan bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri serta keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa seluruh perkara diperiksa secara cermat, termasuk rukun dan syarat nikah, wali, serta saksi. Ia berharap seluruh pasangan memperoleh kepastian hukum dan dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan lebih tenang.

Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa LKKNU turut mendampingi masyarakat yang mengalami kendala administrasi perkawinan dan kependudukan. Dewan Pakar LKKNU, Syafaat, S.H., M.H.I., menilai kegiatan tersebut menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam melindungi hak administrasi dan hak sipil masyarakat.

Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, berharap seluruh pasangan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat.

Isbat Nikah Terpadu menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memberikan pelayanan publik. Melalui sinergi berbagai lembaga, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kepastian hukum, pencatatan perkawinan, dan tertib administrasi kependudukan.

(syaf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama