Rekonstruksi Hukum Perjanjian Perkawinan: Membaca UU Nomor 1 Tahun 1974, Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, dan PMA Nomor 30 Tahun 2024


Pendahuluan dan Kerangka Konseptual UU Nomor 1 Tahun 1974

Perjanjian perkawinan dalam tatanan hukum keluarga di Indonesia telah mengalami metamorfosis normatif yang fundamental. Secara historis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merancang harta benda perkawinan berdasarkan asas persatuan harta secara hukum sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali terdapat kesepakatan tertulis yang menyimpanginya. Konstruksi dasar tersebut diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan batasan waktu dan mekanisme pengesahan perjanjian perkawinan secara sangat kaku.

Berdasarkan naskah asli Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, pembuatan perjanjian perkawinan hanya dimungkinkan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Ketentuan ini mewajibkan pengesahan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan agar isi perjanjian memiliki daya ikat terhadap pihak ketiga. Asas ketaatan asas ini dipertegas oleh Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), yang menggariskan bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan tidak dapat diubah atau dicabut selama perkawinan berlangsung, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak tanpa merugikan pihak ketiga.

Secara normatif, ketetapan kaku dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 berakar pada prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga, khususnya kreditur atau mitra bisnis dari salah satu pasangan. Namun dalam praktiknya, restriksi temporal ini menimbulkan permasalahan yuridis yang sistematis. Banyak pasangan suami istri baru menyadari krusialnya pemisahan harta atau pengaturan hak finansial setelah perkawinan berjalan bertahun-tahun.

Dampak paling krusial dari aturan kaku ini menimpa warga negara Indonesia (WNI) yang melangsungkan perkawinan campuran dengan warga negara asing (WNA). Tanpa adanya perjanjian pranikah, seluruh aset yang diperoleh WNI selama perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama yang terjangkit unsur kepemilikan asing. Hal ini berbenturan langsung dengan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang melarang WNA memiliki tanah dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB). Akibatnya, WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian pranikah kehilangan hak konstitusionalnya untuk memiliki properti bersertifikat Hak Milik di tanah airnya sendiri.

Metamorfosis Hukum Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Kebuntuan hukum yang dialami oleh para pelaku perkawinan campuran memicu pengajuan uji materiil terhadap Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) serta Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974. Perkara yang diajukan oleh Ny. Ike Farida ini memuncak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 27 Oktober 2016. Putusan ini menjadi tonggak sejarah yang menggeser paradigma hukum keluarga di Indonesia dari sistem aturan kaku menuju aturan yang lebih fleksibel dan progresif.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) UU Nomor 1 Tahun 1974 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Dalam amar putusannya, Mahkamah merekonstruksi pemaknaan ketiga ayat tersebut sehingga memperluas cakupan waktu pembuatan, lembaga pengesah, serta dinamika keberlakuan perjanjian perkawinan. Melalui putusan ini, perjanjian perkawinan tidak lagi dimaknai sebatas kesepakatan pranikah, melainkan juga mencakup kesepakatan yang dibuat selama masa perkawinan berlangsung. Selain itu, kewenangan pengesahan yang sebelumnya melekat pada Pegawai Pencatat Perkawinan diperluas hingga mencakup pula kewenangan Notaris. Mahkamah juga menetapkan bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian, serta dapat diubah atau dicabut selama perkawinan berlangsung atas persetujuan bersama sepanjang tidak merugikan pihak ketiga.

Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi didasarkan pada jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum yang adil, hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif, serta perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Mahkamah menilai bahwa pembatasan pembuatan perjanjian perkawinan hanya sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan telah mengekang kebebasan berkontrak pasangan suami istri dan menghalangi WNI dalam perkawinan campuran untuk mempertahankan hak atas tanah di negerinya sendiri. Implikasi dari putusan yang bersifat final dan mengikat ini menciptakan keadaan hukum baru yang memberikan kelonggaran progresif, sehingga pasangan suami istri yang telah sah menikah tetap dapat membuat perjanjian pemisahan harta guna memulihkan hak keperdataan mereka.

Operasionalisasi Administrasi Keagamaan Melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024

Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengubah norma substansial, implementasi teknis di ranah administrasi pencatatan perkawinan membutuhkan aturan pelaksana yang spesifik. Bagi pemeluk agama Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang diundangkan pada 30 Desember 2024, menggantikan PMA Nomor 22 Tahun 2024.

PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam tata kelola administrasi keagamaan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Regulasi ini memberikan kepastian prosedur pencatatan perjanjian perkawinan, baik yang dibuat sebelum akad, pada saat akad, maupun selama dalam ikatan perkawinan. Secara teknis administratif, PMA ini menetapkan bahwa perjanjian perkawinan wajib dibuat di hadapan Notaris dan dituangkan dalam bentuk Akta Notaris. Akta Notaris tersebut kemudian diajukan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di KUA Kecamatan atau PPN Luar Negeri untuk dicatatkan secara resmi. Pencatatan dilakukan dengan cara mencantumkan nomor akta, nama notaris, dan tanggal pembuatan akta pada kolom perjanjian perkawinan yang terdapat di dalam Akta Nikah dan Buku Nikah.

Dari perspektif hukum keluarga Islam, pengaturan perjanjian perkawinan dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 sejajar dengan konsep syariah dalam pernikahan serta persetujuan ta'lik talak. Kebijakan pencatatan ini mencerminkan prinsip Maqashid al-Syariah, khususnya dalam aspek pemeliharaan harta dan pemeliharaan keturunan. Dengan adanya rincian tertulis yang disahkan notaris dan dicatatkan di KUA, hak-hak keperdataan suami, istri, maupun anak-anak di kemudian hari terlindungi secara legal formal dari sengketa kepemilikan aset maupun pembagian harta bersama.

Analisis Interseksi, Harmonisasi Regulasi, dan Implikasi Yuridis

Untuk memahami konstruksi hukum perjanjian perkawinan di Indonesia secara utuh, perlu dilakukan sintesis komparatif terhadap ketiga instrumen hukum utama yang menaatinya. Perbandingan ini menunjukkan transformasi norma dari sistem kaku menuju sistem modern yang terintegrasi.

Analisis mendalam terhadap hubungan antaranorma menunjukkan adanya dinamika penafsiran mengenai frasa pengesahan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris sebagaimana tercantum dalam amar Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penggunaan kata "atau" secara gramatikal menyiratkan makna alternatif, seolah-olah pengesahan dapat dipilih salah satu antara KUA/Disdukcapil atau Notaris. Namun, dalam tata kelola administrasi yang dituangkan melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 serta edaran teknis pencatatan sipil, hubungan tersebut dipraktikkan secara kumulatif-prosedural. Notaris berwenang dalam penyusunan substansi dan perancangan Akta Notaris otentik, sedangkan Pegawai Pencatat Nikah berwenang melakukan pencatatan publik pada register negara.

Konstruksi kumulatif-prosedural ini sangat krusial untuk memenuhi Asas Publisitas dalam hukum perdata. Akta Notaris yang dibuat oleh pasangan suami istri pada dasarnya menciptakan ikatan hukum internal yang mengikat kedua belah pihak secara mutlak. Akan tetapi, agar ketentuan pemisahan harta tersebut memiliki daya ikat terhadap pihak ketiga, seperti bank, kreditur, atau pembeli aset, pencatatan pada register publik di KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi syarat mutlak. Tanpa pencatatan publik, pihak ketiga yang beritikad baik berhak menganggap bahwa harta yang dikuasai pasangan tetap berstatus sebagai harta bersama.

Di samping itu, ruang pembuatan perjanjian selama masa perkawinan membawa konsekuensi perlindungan terhadap pihak ketiga dari potensi penyelundupan hukum. Suami atau istri yang sedang menghadapi tuntutan eksekusi utang dilarang memanfaatkan pembuatan perjanjian perkawinan susulan untuk mengalihkan aset bersama menjadi harta pribadi pasangan demi menghindari penyitaan. Oleh karena itu, prinsip hukum menggariskan bahwa perjanjian perkawinan susulan tidak berlaku surut terhadap hak-hak pihak ketiga yang telah ada sebelum perjanjian tersebut disahkan dan dicatatkan. Tanggung jawab atas perikatan perdata atau utang piutang yang lahir sebelum pencatatan perjanjian tetap melekat pada harta bersama yang berlaku pada saat perikatan tersebut dibuat.

Kesimpulan

Sistem hukum perjanjian perkawinan di Indonesia telah mengalami transformasi mendasar dari aturan kaku dan terbatas menuju aturan yang responsif, adaptif, dan melindungi hak-hak dasar warga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 berhasil menutupi kekosongan hukum serta mengeliminasi ketidakadilan konstitusional, khususnya bagi warga negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan campuran. Kehadiran Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 semakin mempertegas kepastian hukum tersebut dengan menyediakan tata cara administrasi yang terintegrasi antara kewenangan Notaris dalam pembuatan akta otentik dan kewenangan KUA dalam pencatatan publik.

Sebagai implikasi praktis dan pandangan ke depan, Notaris dan Pegawai Pencatat Nikah dituntut untuk meningkatkan kecermatan dalam memeriksa iktikad baik para pihak serta memastikan tidak ada hak pihak ketiga yang dirugikan saat pembuatan perjanjian perkawinan susulan. Pasangan suami istri juga perlu menyadari bahwa pencatatan perjanjian pada KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan tahapan penentu agar kesepakatan pemisahan harta memiliki daya ikat eksternal yang sempurna. Penyelarasan aturan teknis secara konsisten di seluruh instansi pelaksana akan semakin mengukuhkan kepastian hukum, perlindungan hak milik, dan keharmonisan dalam kehidupan berorganisasi keluarga di Indonesia.

Artikel oleh : Wahyu Fadhli Pribadi, S.H. (Penyuluh Agama Islam pada KUA Tegaldlimo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama