Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kalibaru bersama FORKOPIMPKA Kalibaru, Penyuluh Agama Islam (KUA), dan Pemerintah Desa Banyuanyar turut mengawal jalannya kegiatan. Pengawalan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan pawai budaya berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut adalah tidak digunakannya sound horeg dalam pelaksanaan pawai. Kesepakatan ini diambil sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ketertiban lingkungan, kenyamanan masyarakat, serta penghormatan terhadap norma dan kondisi sosial di tengah masyarakat.
MUI Kecamatan Kalibaru bersama Penyuluh Agama Islam (KUA) menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara semangat melestarikan budaya dengan kepedulian terhadap masyarakat sekitar. Pawai budaya diharapkan tetap menjadi ruang ekspresi seni dan kreativitas masyarakat tanpa menimbulkan gangguan maupun keresahan.
Sementara itu, FORKOPIMPKA Kalibaru bersama Pemerintah Desa Banyuanyar terus melakukan koordinasi dan pengawasan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Pawai budaya bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan, menjaga kerukunan, sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya lokal kepada masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara MUI, FORKOPIMPKA, Penyuluh Agama Islam (KUA), Pemerintah Desa Banyuanyar, panitia, serta seluruh peserta pawai, diharapkan kegiatan dapat berlangsung meriah namun tetap mengedepankan ketertiban, kesopanan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman.
Budaya tetap lestari, masyarakat tetap nyaman. Kesepakatan untuk tidak menggunakan sound horeg menjadi wujud komitmen bersama bahwa kemeriahan pawai budaya dapat diwujudkan melalui kreativitas, seni, dan kebersamaan tanpa harus mengesampingkan kenyamanan masyarakat
