BANYUWANGI – KUA Cluring melaksanakan layanan ikrar tanah wakaf untuk Pondok Pesantren Roudlotul Muta’alimin di Tudung Saji Benculuk, Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini melibatkan H. A. Djazuli sebagai wakif dan diikuti 10 orang.
Kepala KUA Cluring, Gufron Musthofa, hadir sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Layanan ini bertujuan mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang diwakafkan untuk kepentingan pesantren.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak dan kelengkapan dokumen pendukung. Selanjutnya, PPAIW memberikan penjelasan mengenai maksud ikrar wakaf, peruntukan tanah, serta tanggung jawab pengelolaannya. Kegiatan dilanjutkan dengan pengucapan ikrar wakaf oleh H. A. Djazuli di hadapan PPAIW dan para saksi.
Dalam kesempatan tersebut, Gufron Musthofa menekankan pentingnya pencatatan wakaf untuk menjaga amanah wakif dan mendukung keberlanjutan manfaatnya.
“Ikrar wakaf merupakan bentuk komitmen untuk menyerahkan harta bagi kemaslahatan. Melalui administrasi yang tertib, kita berupaya menjaga amanah wakif agar tanah ini dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi pendidikan dan kegiatan keagamaan di pesantren,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam melengkapi administrasi tanah wakaf untuk PP. Roudlotul Muta’alimin. Pelaksanaan ikrar juga memperjelas kehendak wakif mengenai pemanfaatan tanah bagi kepentingan pesantren.
Sebagai tindak lanjut, KUA Cluring akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa kelengkapan berkas dan mendampingi tahapan administrasi berikutnya. Pengelola wakaf diharapkan menyimpan dokumen dengan baik serta memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan ikrar wakif. (Hr.S)

