Pembinaan Nadzir Wakaf KUA Licin


KUA LICIN GELAR PEMBINAAN NADZIR DAN IKRAR WAKAF MASSAL, 29 BIDANG WAKAF DIKELOLA UNTUK KEMASLAHATAN UMAT

Licin, 5 November 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Licin menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Nadzir (Nadzir Tertib, Wakaf Aman Bersertipikat, Manfaat Untuk Umat) yang dirangkaikan dengan Ikrar Wakaf Massal Se-Kecamatan Licin Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, mulai pukul 13.00 WIB, bertempat di Masjid Baitut Tamam, Desa Jelun.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 29 bidang tanah wakaf diikrarkan dari tiga desa, yakni Desa Gumuk sebanyak 18 bidang, Desa Pakel sebanyak 3 bidang, dan Desa Jelun sebanyak 8 bidang. Adapun objek wakaf meliputi sawah, kebun, serta tiga bidang yang diperuntukkan bagi musholla.

Acara dibuka oleh Ibu Yuliana, S.Sos.I., MM., dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an sebagai ikhtiar memohon keberkahan dan kelancaran kegiatan kepada Allah SWT.

Selanjutnya, sambutan selamat datang disampaikan oleh Bapak Nasrudin Sarkowi, Kepala Desa Jelun, sekaligus mewakili takmir Masjid Baitut Tamam. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir serta mendukung terselenggaranya kegiatan ikrar wakaf massal tersebut.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Bapak Andi Sucahyono, SE., yang mewakili Camat Licin. Beliau memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan ikrar wakaf massal. Menurutnya, momentum ini menjadi sarana meningkatkan amal ibadah, menjaga amanah wakaf, menjamin kepastian hukum, mendorong kemakmuran umat, serta membangun kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Bapak Zain Ihsan, SE., dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ikrar wakaf merupakan langkah awal sekaligus kunci dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Oleh karena itu, tertib administrasi dan kelengkapan dokumen menjadi hal penting guna memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan nadzir wakaf oleh Dr. H. Fathur Rahman, S.Ag., M.Pd.I. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya peran nadzir dalam mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas aset wakaf, sekaligus memastikan pengelolaan wakaf secara produktif agar memberikan manfaat nyata bagi umat. Wakaf diharapkan tidak hanya menjadi aset yang terjaga, tetapi juga mampu menghidupkan berbagai kegiatan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan.

Puncak acara ditandai dengan pelaksanaan ikrar wakaf dan penandatanganan berkas wakaf yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Licin, Bapak Rachman Zainuddin, S.HI., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Prosesi berlangsung dengan khidmat sebagai wujud komitmen para wakif dalam menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, KUA Licin berharap seluruh nadzir semakin tertib dalam menjalankan amanah, aset wakaf memperoleh kepastian hukum melalui proses sertifikasi, serta pengelolaan wakaf dapat semakin produktif dan berkelanjutan.

Nadzir Tertib, Wakaf Aman Bersertipikat, Manfaat Untuk Umat. (@hm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama