Pendaftaran Nikah Online dan Tanda Tangan Digital


Pendaftaran Nikah Online dan Tanda Tangan Digital

Oleh : Syafaat

Dalam kondisi dimana adanya pembatasan gerak karena situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan seperti biasanya, sangat merepotkan jika semuanya harus dilakukan secara manual, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan maupun dokumen outentik lainnya. Hal ini dikarenakan kepengurusan secara manual tersebut diperlukan bukti fisik berupa kertas yang harus terisi dengan benar dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
Penguasaan dan penggunaan tehnologi pada saat ini merupakan sebuah keniscayaan yang harus diikuti dalam perkembangan zaman. Meskipun perkembangan tehnologi tersebut juga dapat berdampak buruk bagi kehidupan, namun penggunaan dalam administrasi tidak dapat dipungkiri. Terlebih dalam situasi seperti saat ini dimana hampir semua lini dilakukan secara online / daring.

Pada dasarnya persaratan untuk mendapatkan sebuah dokumen merupakan formalitas data dari pribadi orang yang membutuhkan dokumen tersebut. Keabsahan sebuah dokumen sebenarnya bukan hanya terletak pada keabsahan tanda tangan dari pejabat yang berwenang yang dibubuhkan dalam dokumen tersebut, namun lebih pada identitas diri yang sebenarnya dari doumen tersebut. Sebagai contoh adalah ketika seseorang membawa dokumen untuk persyaratan pengajuan pernikahan dengan status belum pernah nikah dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang akan gugur jika dapat dibuktikan bahwa data yang tercantu tersebut tidak benar, semisal yang bersangkutan sudah menikah.
Di Era digital saat ini dimana dapat disinkronkan data kependudukan dalam pusat data, akan lebih memudahkan dalam identifikasi kebenaran dokumen kependudukan, dimana data tersebut dapat dibuka oleh institusi yang diberi kewenagan berkaitan dengan kegunaan data dimaksud, termasuk data kependudukan untuk urusan perkawinan, dimana untuk mendaftarkan kepada pihak yang berkompeten menerbitkan Akta Perkawinan, yang dalam hal ini Kantor Urusan Agamma Kecamatan menerbitkan Akta Nikah bagi yang beragama Islam, serta Catatan Sipil menerbitkan Akta Perkawinan bagi yang beragama selain Islam.
Di beberapa Instansi telah diterapkan penggunaan tanda tangan digital, yakni suatu tanda tangan biasa yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa sebuah dokumen, dimana dalam tanda tangan digital tersebut terdapat kunci public dan kunci privat yang dikeluarkan oleh sebuah badan yang bernama CA (Certification Authority). Secara garis besar Tanda Tangan Digital atau Digital Signature adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang (subjek hukum) di dunia digital. Fungsi sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah). Dengan demikian, Digital Signature dapat memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu Authenticity dan Nonrepudiation. Dengan kata lain bahwa tanda tangan digital yang dapat dibaca menggunakan aplikasi barcode tersebut dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang sebagai penanggung jawab terhadap keabsahan sebuah dokumen.
Selain telah berlaku pada dokumen outentik pada SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) dimana dalam dokumen tersebut tidak dibubuhi tanda tangan reguler oleh pejabat namun dengan adanya tanda tangan digital dalam bentuk barcode tersebut dapat terbaca keabsahan dari dokumen dimaksud. Di beberapa Instansi Pemerintahan seperi di Kabupaten Banyuwangi, penggunaan tanda tangan digital telah diterapkan pada dokumen kependudukan termasuk dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Desa / Kepala Kelurahan maupun Camat yang berkaitan dengan dokumen persaratan pernikahan. Sehingga meskipun dokumen yang diserahkan dalam bentuk copy dokumen atau dokumen digital, namun dapat dipertanggung jawabkan keaslian isi dari dokumen tersebut,  terlebih data tersebut bersumber dari database kependudukan.
Kementerian Agama telah merilis sebuah aplikasi untuk pendaftaran pernikahan yang erintegrasi dengan data kependudukan, dimana dengan aplikasi tersebut menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Identitas yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada diri seseorang dimana identitas tersebut dapat terbaca secara digital, begitu juga dengan perubahan identitas diri seseorang dimana tidak selalu dibutuhkan dokumen dalam bentuk kertas untuk perubahan data diri seseorang.
Penggunaan Aplikasi dalam pendaftaran dan pengadministrasian pernikaha yang dilakukan secara online tersebut memungkinkan melaksanakan pendaftaran pernikahan tanpa harus dilakukan tatap muka antara pendaftar dengan petugas yang diberi wewenang untuk mendaftar dan memeriksa dokumen yang dibutuhkan. Hal ini dapat terjadi karena dokumen yang dibutuhkan dari sumber yang sama dan menggunakan nomor identifikasi yang sama, yakni Nomor Induk Kependudukan  (NIK), terlebih bagi Kepala Desa / Kepala Kelurahan yang sudah menggunakan tanda tangan digital dimana untuk keperluan pengarsipan sesuai perundang undangan yang berlaku, dokumen dari Kepala desa / Kepala Kelurahan tersebut dapat dikirim oleh pendaftar secara online dan dicetak oleh petugas KUA Kecamatan.
Penggunaan data digital tak ubahnya seperti uang virtual, yakni sebuah perwakilan digital dari nilai yang dikeluarkan oleh sebuah Bank Sentral atau otoritas publik sebagai alat pembayaran non tunai, dapat disetor atau diperdagangkan secara elekronik. Dimana pada dasarnya yang dibutuhkan bukanlah fisik dari mata uang tersebut, namun  nilai dari mata uang dimaksud. Begitu juga dengan sebuah dokumen dimana keabsahan sebuah data terletak pada isi daripada dokumen tersebut yang disahkan baik manual maupun digital oleh pejabat yang berwenang.
Pendaftaran pernikahan secara online yang dilaksanakan oleh calon mempelai sendiri dengan bukti bukti dokumen yang dimiliki disamping mempercepat proses administrasi pada Kantor Urusan Agama, juga akan lebih akurat, karena data tersebut sebelum diverifikasi oleh pendaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, juga terlebih dahulu akan dibaca ulang oleh pendaftar, sehingga jika terjadi kesalahan atau ketidak samaan data, dapat diperbaiki dengan mekanisme yang sudah ditentukan.
Dengan sistim pendaftaran online mandiri tersebut masyarakat tidak dibatasi waktu dalam memperoleh layanan, karena pendaftaran tersebut dapat dilakukan kapanpun, termasuk jika pelaksanaan pernikahan dilakukan diluar balai nikah, dimana pembayaran PNBN (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai salah satu sarat pelaksanaan pernikahan dilaksanakan diluar balai nikah tersebut dapat dilakukan secara non tunai setelah mendapatkan kode biling yang dikirimkan oleh petugas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama