Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Banyuwangi Teleconference Dengan Penyuluh

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi H. Muklis melakukan Rapat Pmbinaan terhadapt Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Non PNS yang ada di KUA Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi melalui Teleconference, Selasa (14/4).
  
Dalam kesempatan tersebut Mantan Kasi PHU ini menyampaikan berbegai kebijakan dari Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama berkaitan dengan merebaknya wabah Covid-19. Begitu juga dengan kebijakan umum Pemerintah dalam penanggulangan mewabahnya virus yang telah memakan banyak korban tersebut. “Penyuluh Agama dapat menjadi corong pemerintah melalui jalur keagamaan dalam rangka sosialisasi kebijakan Pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19” ungkapnya.
H. Mukiis juga meminta laporan penyuluhan yang telah dilakukan oleh para penyuluh tersebut diwilayahnya masing masing. Sebagaimana disampaikan Barul Komari, Penyuluh Agama pada KUA Kecamatan Licin menyamaikan bahwa para penyuluh masih tetap memberikan penyuluhan kepada masyarakat baik langsung dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan terkait pananggulangan pendemi Covid-19 maupun melalui media sosial. “Kami bersama UPZ bersama Kepala KUA dan pengurus UPZ yang lain disamping memberikan penyuluhan juga bantuan sembako bagi warga miskin” ungkapnya.

Dalam Teleconference yang diikuti seluruh Penyuluh Fungsional dan perwakilan Penyulun Non PNS tersebut  Kasi Bimas merasa puas dengan kinerja para penyuluh di Kabupaten Banyuwangi. Penyuluh sebagai bagian dari Kementerian Agama yang ada pada KUA Kecamatan menjadi garda terdepan dalam meluruskan berita Hoax yang berkembang pada masyarakat. “salah satu tugas KUA Kecamatan yang dilakukan penyuluh sebagai perpanjangan tugas Dirjen Bimas Islam adalah memberikan penyuluhan pada masyarakat, terlebih pada situasi seperti ini” ungkapnya. H. Muklis juga berpesan agar para penyuluh dalam menjalankan tugasnya juga memperhatikan keamanan diri dan selalu mengenakan masker dalam melakukan tugas, baik melaksanakan tugas penyuluhan maupun mengawal bantuan UPZ untuk warga miskin. “Laksanakan semua tugas yang sudah diamanahkan sesuai dengan arahan Dirjen Bimas Islam” tambahnya.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama