Pelaksanaan
Rapat dalam situasi pencegahan Covid-19 pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan secara online Senin (13/4).
Dalam kesempatan ini H. Muklis selaku Kepala Seksi Bimbingan Masdyarakat Islam
menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan tugas dari Kepala
KUA secara Online, dan akan melaksanakan rapat rutin secara online setiap awal pekan.
Dalam rapat
online yang diikuti seluruh Kepala KUA Tersebut H Muklis menekankan agar KUA
Kecamatan disamping melaksanakan pelayanan sesuai dengan Edaran yang berlaku,
juga memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang kondisi saat ini dan cara
pencegahan penyebaran Covid-19. “Dalam kondisi seperti saat ini, layanan kepada
Masyarakat masih tetap dilaksanakan, meskipun secara onlie. Pemahaman kepada
masyarakat sangat perlu agar mereka mengerti” ungkapnya.
Mantan Kepala
Seksi PHU tersebut menyampaikan bahwa tugas KUA bukan hanya layanan terhadap
Nikah dan Rujuk, tetapi juga tugas penyuluhan melalui jalur keagamaan kepada
mayarakat. H. Muklis juga menyampaikan bahwa disamping tenaga PNS yang ada di
KUA Kecamatan, juga ada Penyuluh Honorer atau Non PNS yang tugasnya memberikan
penyuluhan. “dengan adanya penyuluhan terhadap masyarakat, akan terhindar
seperti penolakan terhadap pemakaman jenazah yang terkena covid-19” ungkapnya.
Masukan dan
usulan dari beberapa Kepala KUA Kecamatan terkait kesulitan masyarakat dalam
mendaftarkan pernikahannya secara online juga direspon oleh Kepala Seksi Bimas,
menurut H. Muklis, harus terus dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar
dapat memanfaatkan tehnologi, terlebih dalam kondisi saat ini. “Sebenarnya
pendaftaran online secara mandiri bukan hanya dilakukan pada saat adanya pandemic
wabah seperti ini, namun juga pada waktu yang lain” ungkapnya.
Tags:
Kabar Bimas Islam