Pembinaan Penyuluh Agama Islam Tenttang Zakat
Bertempat di
Balai Nikah KUA Kecamatan Muncar, Rabu (20/1) dilaksanakan pembinaan kepada
Penyuluh Agama Islam baikn PNS maupun Non PNS se-Kabupaten Banyuwangi dibidang
zakat. Pembinaan yang dilakukan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi H. Muklis tersebut diikuti oleh
para Penyuluh Non PNS dibidang zakat. Dalam kesempatan tersebut H. Muklis
menyampaikan bahwa Penyuluh dibidang zakat disamping sebagai motivator terhadapt
zakat, juga dapat berperan sebagai administrator maupu eksekutor, “Penyuluh
sebagai penggerak zakat jika merangkap sebagai fultimer UPZdapat melakukan eksekutor
sekaligus administrator dibidang zakat” ungkapnya.
Sementara itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang hadir dalam kesempatan tersebut juga berharap penyuluh lebih berperan aktif dalam penyuluhan dibidang zakat, terlebih pada instansi dan pemerintahan, karena zakat profesi sangat potensial untuk ditingkatkan. “salah satu Tupoksi Kantor Urusan Agama sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 adalah peminaan dibidang zakat dan wakaf, dan Penyuluh Agama Islam yang ada pada KUA Kecamatan sebagai salah satu pelaksananya” ungkapnya.
Dalam kesempatan
tersebut juga dibuka ruang diskusi untuk menyelesaikan berbagai hambatan yang
muncul dalam pelaksanaan pemberdayyaan zakat, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam juga
berpesan agar para Penyuluhan juga Fultimer BAZNAS selalu berkoordinasi dengan
instansi terkait, terutama Camat selaku pimpinan wilayah, dan ketika
menjalankan tugas diluar KUA, selalu dilengkapi dengan surat tugas yang
dikeluarkan oleh Kepala KUA, karena meskipun penyuluh berperan sebagai fultimer
BAZNAS namun yang bersangkutan tetap sebagai bagian dari KUA Kecamatan yang
harus patuh pada aturan perkantoran, terlebih dengan tegas diatur dalam
Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama nomor : 298 Tahun 2017 bahwa
atasan langsung penyuluh adalah Kepala KUA Kecamatan.
Acara yang digelar diawal tahun tersebut dibuka dengan kegiatan santunan terhadap fakir miskin dan yatim yang
ada di sekitar KUA Kecamatan Muncar yang disampaikan secara simbolis oleh
Kepala seksi bimas Islam. (syaf)