Suluh Tegaldlimo: Legalitas Materil dan Formil Majelis Taklim Al Hidayah Desa Kedungwungu


Tegaldlimo, 17 Januari 2025 - Penyuluh Agama Islam KUA Tegaldlimo, Wahyu Fadhli Pribadi, S.H., Fazza Rousi, S.H. dan Siti Wasi'ah, S.Ag., mengadakan kegiatan penyuluhan serta tinjau lapangan di Majelis Taklim Al Hidayah, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas majelis taklim di Indonesia serta memenuhi prosedur penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Majelis Taklim Al Hidayah.

Dalam penyuluhan tersebut, Wahyu Fadhli Pribadi, Fazza Rousi, dan Siti Wasi'ah menyampaikan materi terkait regulasi dan manfaat memiliki legalitas resmi bagi majelis taklim. Legalitas ini, menurut mereka, tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga membuka akses terhadap berbagai program dan bantuan dari pemerintah.

"Legalitas adalah langkah penting bagi setiap majelis taklim agar bisa lebih optimal dalam berperan di masyarakat. Selain itu, memiliki SKT juga membantu dalam mendapatkan dukungan dari pemerintah," ujar Wahyu Fadhli Pribadi.

Selain penyuluhan, ketiga penyuluh tersebut juga melakukan tinjau lapangan ke Majelis Taklim Al Hidayah. Tinjauan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi yang harus dilalui untuk penerbitan SKT. Hal ini dilakukan menyusul pengajuan permohonan SKT oleh pengurus Majelis Taklim Al Hidayah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi melalui KUA Tegaldlimo pada hari sebelumnya.

Ketua Majelis Taklim Al Hidayah, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan rasa terima kasih atas bimbingan dan perhatian dari KUA Tegaldlimo. "Kami berharap dengan adanya SKT, Majelis Taklim Al Hidayah bisa lebih berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong majelis taklim lain di wilayah Kecamatan Tegaldlimo untuk turut mengurus legalitas mereka, sehingga bisa berkontribusi lebih maksimal dalam pembangunan moral dan spiritual masyarakat. (WH)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama