Tegaldlimo, Balai Desa Kalipait – Sebanyak 13 perwakilan nadzir Masjid dan Musholla di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, menerima Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dalam sebuah acara resmi yang diselenggarakan di Balai Desa Kalipait pada Rabu (21/5).
Tanah tempat berdirinya masjid dan musholla tersebut sebelumnya merupakan aset milik Perhutani, yang kemudian secara resmi dilepaskan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perlu diketahui bersama bahwa Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan.
TORA merupakan salah satu dari dua pilar utama Reforma Agraria, yakni:
1. Redistribusi Tanah: Penataan penguasaan dan pemilikan tanah melalui pemberian tanah kepada masyarakat yang belum memiliki atau memiliki lahan sangat kecil.
2. Legalitas Aset: Pemberian kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat, namun belum memiliki legalitas formal.
Dalam konteks Desa Kalipait, tanah tempat berdirinya masjid dan musholla sebelumnya merupakan kawasan hutan yang dikuasai Perhutani, namun telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan keagamaan. Melalui program TORA yang dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut dilepaskan dari kawasan hutan dan disertifikasi secara resmi.
Dengan masuknya tanah-tanah tersebut dalam skema TORA, masyarakat—dalam hal ini pengurus masjid/musholla sebagai nadzir—memperoleh legalitas kepemilikan atau penguasaan atas tanah yang selama ini digunakan, dalam bentuk Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
Program TORA tidak hanya menyasar tanah keagamaan, tetapi juga dimanfaatkan untuk lahan pertanian, pemukiman, dan fasilitas umum lainnya, khususnya yang telah digunakan masyarakat secara turun-temurun namun belum memiliki status hukum yang jelas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya agraria demi peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Penyerahan APAIW ini merupakan tindak lanjut dari proses legalisasi tanah wakaf yang telah berdiri sejak lama, namun belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan diterbitkannya APAIW, status hukum tanah wakaf kini menjadi lebih jelas dan sah, serta tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan negara.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegaldlimo dan Kepala Desa Kalipait, yang turut memberikan apresiasi atas proses panjang yang telah dilalui untuk mewujudkan legalitas tanah wakaf tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Tegaldlimo, Lukman Hakim, S.HI menyampaikan pentingnya kepastian hukum atas aset keagamaan seperti masjid dan musholla. “Dengan adanya APAIW ini, diharapkan pengelolaan tempat ibadah menjadi lebih tertib dan terjamin legalitasnya di mata hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalipait, Supriyono, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung kegiatan keagamaan di tingkat desa. Ia juga berharap program serupa dapat dilanjutkan untuk tanah-tanah wakaf lainnya yang masih belum tersertifikasi.
Penyerahan APAIW ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Kalipait dalam memperkuat peran masjid dan musholla sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial, sekaligus mencerminkan keberhasilan implementasi program reforma agraria di daerah pedesaan. (WH)
Alhamdulillah
BalasHapus