Fahami Kewajiban Suami Istri : Bekal Praktis Catin KUA Singojuruh

 




Bimbingan perkawinan mandiri kembali digelar di KUA Singojuruh hari ini, Rabu (25/06) bertempat di balai nikah KUA Singojuruh. 

Kegiatan yang melibatkan penyuluh agama Islam sebagai pelaksananya ini merupakan salah satu fasilitas yang diperuntukkan bagi para calon pengantin sebelum berlangsungnya akad nikah, agar mereka mendapatkan bekal untuk menyongsong lembaran baru dalam membangun bahtera rumah tangga. 

Sebagaimana disampaikan oleh penyuluh agama Islam KUA Singojuruh, bahwa sangat penting untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pasangan pengantin baru terkait dengan hak dan kewajiban suami istri. 

"Bahwa seorang suami  adalah nahkoda dalam bahtera rumah tangga yang berkewajiban memberikan nafkah berupa sandang, pangan, dan papan bagi istri dan keluarganya. Sedangkan seorang istri wajib mentaati suami selama tidak bertentangan dengan hukum agama", tegas Halim.

Materi dilanjutkan oleh Hudha Asyhar, yang menerangkan urgensi memahami strategi pemenuhan hak dan kewajiban dalam rangka pemenuhan kebutuhan keluarga, seperti membangun peran masing-masing dalam keluarga, bekerja tim, membangun relasi dan keterbukaan serta mengedepankan musyawarah untuk penyelesaian masalah berdasarkan garis ketentuan dalam Islam. (Azze)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama